KUNINGAN (MASS) – Bejad. Empat pria asal Kuningan berinisial S, RTT, VM dan SR dilaporkan ke Polres Kuningan karena dugaan rudapaksa (pemerkosaan) secara bersama-sama, Selasa (14/1/2024).
Mirisnya, korban keempatnya adalah seorang perempuan di bawah, Bunga (16), bukan nama sebenarnya, masih berstatus pelajar, asal Kuningan bagian selatan.
Keluarga korban, melaporkan keempatnya ke Unit PPA Polres Kuningan, didampingi Ketua Srikandi DPC Kabupaten Kuningan Maya Primayantie ST M Si MT dan Bidang Kaderisasi Srikandi Dewi Roro S Psi.
Pihak korban juga didampingi Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Perjuangan Abadi, Syarief Hidayat SH MM CM yang juga Kabid Hukum MPC Pemuda Pancasila Kuningan sebagai kuasa hukum.
“Kami melaporkan keempatnya atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak,” ujar Syarief.
Ia juga mengutip Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang kekerasan seksual dalam bentuk perbuatan cabul. Serta Pasal 289 KUHP UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun kronologi yang disampaikan pihak korban, ternyata bermula dari perkenalan korban dan terduga salah satu pelaku, melalui salah satu aplikasi.
Setelah berkenalan via media sosial, korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku untuk jalan-jalan.
Namun ternyata, pasca dijemput itu, korban justru dibawa ke kontrakan. Disanalah rekan-rekan terduga pelaku ternyata sudah menunggu.
Di kontrakan, korban dicekokin minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri. Korban kaget saat sadar sudah tidak berbusana. Saat itulah diduga dilakukan persetubuhan terhadap korban.
Korban sendiri sempat diantar pulang ke rumah. Sepekan kemudian, pelaku kembali komunikasi dengan korban dan berjanji tidak akan melakukan hal seperti sebelumnya.
Namun, ternyata aksi itu berulang. Bahkan bejadnya, korban dibawa ke kontrakan lain dan ditunggu oleh 3 terduga pelaku lainnya. Korban kembali dicekoki.
Selang berapa pekan, korban mengalami telat datang bulan. Keluarga curiga karena korban, gelagatnya aneh. Korban diantar keluarga untuk periksa ke dokter, dan dinyatakan positif.
Saat itulah akhirnya diketahui apa yang menimpa korban. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke kepolisian dengan didampingi kuasa hukum. (eki)