KUNINGAN (MASS)- Terkait penyegelan bangunan dua lantai yang terletak di RT 10 RW 9 Dusun Malaraman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019) oleh pihak Satpol PP Kuningan, akhirnya sang pemilik bangunan yang bernama Hanyen Tenggono.
Menurutnya, untuk proses perizinan sebelum adanya moratorium itu sudah dibuat dan sudah di proses di DPMPTSP Kabupaten Kuningan dan bangunan tersebut sudah jelas akan dibangun sebagai kediaman pribadi dan bukan digunakan sebagai bangunan komersial.
“Kami juga tidak tahu ada kedatangan Tim Satpol PP Kabupaten Kuningan, yang datang hari ini untuk memberhentikan sementara aktivitas tukang di sana. Kalau dari saya pribadi itu memang betul akan dibangun kediaman pribadi dan telah mendapatkan izin dari Kuwu untuk proses IMB sudah dimasukkan berkas dari bulan Januari 2019,” ujar Hanyen, Rabu (18/9/2019).
Untuk membuktikan bahwa IMB tengan diproses, Hanyen mengirim bukti-bukti tersebut via Whatsapp. Dalam bukti itu ada tanda tangan dirinya dan kepala Kepala Desa Cisatanan Murad SAg yang tertulis tangal 10 Januari 2019.
Ia menerangkan, bahwa hingga sampai saat ini belum beres karena berkasnya keselip di DPMPTS. Namun, pihak DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Asep Suryaman SE meminta waktu tiga hari untuk dibereskan.
“Ini bukti tanda terima berkas permohonan dari pihak DPMPTS ada tanda tangan Pak Asepnya dan untuk IMB dalam proses,” pungkasnya. (agus)