Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Alur Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemilu

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa, Luar negeri, dan pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.

Pelaporan pemilu langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu (Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD, Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota), dan pemantau pemilu kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu (UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 454).

Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu yang dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI dalam Gakumdu (Setra Penegakan Hukum Terpadu).

Penegakan hukum Tindak Pidana Pemulu terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara RI, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 38).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyelidik setelah menerima melimpahan perkara dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan, melakukan tindak penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana pemilu hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 X 24 jam (Pasal 479 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).

Bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti yang sah, utuk menghindar azas unus testis nullus testis, artinya keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan padanya (Pasal 185 ayat (2) KUHAP), maka diperlukan dua orang saksi ditambah dengan alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, ialah:

a. Keterangan saksi ;
b. Keterangan ahli
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan terdakwa.

Dan sesuai dengan sistem pembuktian menurut Undang-undang secara Negatif (Negatief wettelijke Bewijs Theori) yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa sustu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyidik Kepolisian Negara RI menerima berkas perkara dari penyelidik, kemudian Penyidik melakukan tindak penyidikan, hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan tanpa kehadiran Tersangka.

Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap dalam waktu 3 hari, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri disertai petunjuk tentang hal yang hatus dilakukan untuk dilengkapi.

Penyidik dalam waktu paling lama 3 hari sejak tanggal pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik melakukan pemenuhan kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut umum, dan penyidik harus sudah mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Penuntut umum setelah menerima pengembalian berkas perkara dari Penyidik, Penuntut umum dalam kurun waktu 5 harin melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri tanpa kehadiran Tersangka (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 480).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu dilakukan oleh Majelis khusus (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 481).

Majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi yang ditetapkan secars khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu, ditetapkab berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, hakim khusus telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim selama 3 tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun, hakim khusus dibebas tugaskan memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain, hakim khusus harus menguasai pengetahuan tentang pemilu (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 485)

Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari seteleh pelimpahan berkas perkara dari Pentuntut Umum, dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia).

In absentia adalah dalam bahasa latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidak hadiran”. Dalam istilah hukum, Pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan banding (upya hukum biasa), permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) setelah putusan dibacakan, dan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima serta Pengadilan Tinggi, memeriksa dan mengadili paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima, Putusan Pengadilan tinggi merupakan putusan akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 482).

Putusan Pengadilan harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 483).

UU No.7 Tahun 2017 Pasal 484
(1). Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu menurut Undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.

(2). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Advertisement. Scroll to continue reading.

(3). Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Penulis :
Hamid, S.H.M.H
, Praktisi Hukum Advokat (Peradi), dan Mantan Divisi Hukum Anggota KPU Kuningan Periode 2003-2008, dan 2008-2013.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Advertisement