Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Kalau Pemilu Tertutup, Bacaleg Bakal Mundur Massal

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan 2009-2013, Hamid SH MH, angkat bicara.

“Mengenai Sistem Pemilu Proporsional terbuka atau tertutup, besar harapan publik MK dalam amar putusan proporsional terbuka,” ujar Hamid mengawali pernyataannya, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan, Pemilihan Umum adalah proses politik untuk adanya perubahan nasib bangsa. Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggoda DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota DPRD, yang dilaksanakan secara Luber, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017).

Sebagai aturan pelaksanaannya, imbuh Hamid, KPU RI telah menerbitkan PKPU No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2024. Dari 1 Mei 2023 Partai Politik Peserta pemilu telah pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI, KPU PROVINSI dan KPU Kabupaten/Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara ada para pemohon melakukan upaya hukum, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yudicial review UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu khusususnya Pasal 168 ayat (2), Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupatan/Kota dilaksanakan dengan sistim proporsional terbuka.

“Seperti dalam sistem pemilu 2009 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistim proporsional terbuka, penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota disuatu daerah pemilihan atau districting, sesuai Pasal 422 UU No. 7 Tahun 2017 sama pada pemilu 2009 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, petitum yang dimohon oleh pemohon yudicial review memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, dan mengadili perkara aquo menjatuhkan putusan membatalkan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsioal Tertutup, seperti sistem pemilu sebagaimana dianut oleh UU No.12 Tahun2003 tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk pelaksanaan Pemilu 2004, penetapan calon terpilih adalah No. Urut Calon,” paparnya.

Menurut Hamid, sesuai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan alasan baik politik party maupun konstituen mengharapkan sitem pemilu adalah proporsional terbuka. Oleh karenanya, agar putusan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup atau setidak-tidaknya amar putusan Niet ontvankelijk verklaard (permohonan pemohon tidak dapat diterima) dengan dasar alasan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Atau permohonan pemohon dikabulkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pelaksanaan pemilu tahun 2029.

Jika putusan MK menjatuhkan putusan yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon pemilu 2024 sistem pemilu proporsional tertutup, Hamid memprediksi akan terjadi caos (kacau). Ada kekhawatiran bakal calon anggota DPR dari semua politic party menarik mundur dari pencalonan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Khawatir pula ada penundaan pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 22 E ayat (1) yang isi bunyinya Pemilihan Umum secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali (A-3) padahal pemilu 2024 dijadwalkan 14 pebruari,” pungkasnya. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Netizen Mass

Bismillah Delapan Orang Hakim Yang Mulia di Sidang PHPU MK 2024 Tercatat dalam Lembaran Sejarah Bangsa Indonesia KUNINGAN (MASS) – BAHWA di pasal 45...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan. OlehMEGAWATI SOEKARNOPUTRI Rakyat Indonesia sedang menunggu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bahwa secara empirik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia saat ini telah merajalela. lndeks korupsi yang anjlok hingga mendapat skor...

Politics

KUNINGAN (MASS) – PKS Kuningan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Sistem Pemilu No 7 tahun 2017. “Ini kesempatan baik bagi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemilu 2024 mendatang tetap digelar proporsional terbuka. Kepastian tersebut kini menjadi ketetapan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu tetap menggunakan sitem proporsional...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ‘Menolak BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon’ disinyalir menuai kekecewaan dari para pendukungnya di Kabupaten Kuningan. Dalam...

Government

KUNINGAN (Mass) – Usai rapat pansus membahas revisi Perda 14/2015 tentang pemilihan kepala desa, Kabid Pemdes DPMD, Ahmad Faruk SSos MSi bersuara. Dia mengatakan,...

Government

KUNINGAN (Mass) – Sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Calon Kepala Desa (Cakades) dari non pribumi, namun harus dibarengi dengan pemahaman kearifan lokal desa...

Advertisement