KUNINGAN (MASS) – Pansus Tunda Bayar APBD TA 2023, merekomendasikan poin-poin agar tidak persoalan Gagal Bayar tidak terulang kembali di tahun berikut. Salah satunya, merasionalisasi/mengurangi honorarium kegiatan dan rasionalisasi bimtek dan diklat.
Hal itu, dibacakan juru bicara DPRD Yaya (F-PKS), saat Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di gedung dewan, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Pansus, setidaknya memberikan dua jenis rekomendasi. Ada poin-poin yang digambarkan secara umum, adapula yang rekomendasi khusus.
Rekomendasi umum, meliputi 5 poin umum yang bersifat general. Mulai dari mekanisme penetapan penyusunan APBD, merasionalkan penetapan PAD, mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, belanja keuangan dari Provinsi dan Pusat harus sesuai peruntukkan, serta rasionalisasi progran.
Sementara, rekomendasi khusus dari Pansus untuk Pemda, meliputi 13 poin-poin yang sifatnya lebih teknis. Isinya, mulai dari penyelesaian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang perlu direvisi, meminta rasionalisasi target beberapa PAD, menaikan Jasa Giro Bank, membayar hutang sampai merasionalisasi belanja.
“Kalo saja, masukan, saran, pandangan, rekomendasi kami tidak menjadi perhatian pemda, kami khawatir 2023 terjadi tunda bayar (terulang),” ujar Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih, didampingi Hj Kokom Komariah, Yudi Budiana, dan Toto Suharto, saat memberikan keterangan pasca Rapat Paripurna.
Berikut daftar rekomendasi khusus Pansus Tunda Bayar APBD 2023 untuk Pemkab Kuningan: