KUNINGAN (Mass) – Sekalipun DPRD Kuningan telah membentuk Pansus untuk membahas enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda), namun hingga kini enam buah Raperda itu masih belum disahkan. Bahkan pengesahan enam buah Raperda yang direncanakan akan diparipurnakan dalam waktu dekat, terpaksa diundur karena masih dalam tahap pembahasan Pansus.
Demikian disampaikan langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos saat diwawancarai kuninganmass.com di ruang kerjanya kemarin, (3/5). “Bukan gak jadi, pembahasan lagi berjalan masa diteken-teken untuk paripurna. Apa yang akan menjadi kegiatan DPRD itu berdasarkan tata tertib harus mendapat persetujuan dari Banmus, setiap kegiatan ada konsekuensinya dengan hari, dan dalam jangka satu tahun ini sudah di plot semua hari-harinya untuk kegiatan dewan, kalau ada yang berubah satu maka akan berubah semua,” ucap Rana menjelaskan.
Jika ada perubahan paripurna mundur saja kata Rana, maka rubah semua jadwalnya dan Banmus yang akan merapatkan lagi. Jadwal paripurna Raperda itu akan dilakukan, apabila koordinator Pansus sudah meminta untuk mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan.
“Setelah rapat dengan pimpinan, baru dianggap bisa ditindaklanjuti kepada pengesahan Pansus, jadi nunggu Pansus kerja dulu. Ini soal materi pembahasan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kuningan, masa pembahasan alakadarnya, kan gak mungkin,” tegasnya.
Menurutnya, Perda itu merupakan pembuatan regulasi daerah dan hasilnya harus tidak merugikan rakyat.
“Semua sedang berproses, saya belum dapat laporan dari pimpinan dan semuanya urgen. Kita kan menunggu pembahasan, mereka nanti di Bimtek pun juga ketemu dan melakukan pembahasan, nanti akan terbangun pula formulasi-formulasi kesepakatan,” pungkasnya. (andri)