KUNINGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, mengatakan dari hasil rapat untuk zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi besarannya adalah Rp30 ribu atau dengan beras 2,5 Kg.
Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dengan takaran berasnya 2,5kg/jiwa. Besaran Rp30 ribu juga berdasarkan harga beras kualitas baik dipasaran seharga Rp 12.000.-/kg
Rapat Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dilaksanakan diruang ruang
Sekda Selasa (23/3/2021) dimulai pukul 13.30 -15.30 WIB.
Sekda Dian, menyampaikan pesan imbauan agar masyarakat yang beragama Islam dapat menyegerakan penunaian zakat fitrah, karena hal itu dibolehkan secara syar’i.
Begitupula kepada para Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam pada lingkup pemerintah Kabupaten Kuningan dan Institusi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami ingatkan untuk lebih meningkatkan kesadaran membayar zakat Mal disamping menyegarakan zakat fitrah juga,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan Baznas serta jajaran Dewan syariah; Sekda, Ketua MUI, Ketua PC NU Ketua PD Muhammadiyah, PD PUI, Kabag Kesra, dan Kemenag serta dari Diskoperindag Kabupaten Kuningan untuk memaparkan besaran harga beras di pasar.
Dalam rapat tersebut berlangsung dinamis dan memberikan pandangan terkait zakat fitrah.Seperti dari Ketua MUI menyampaikan bahwa zakat fitrah tidak akan jauh beda seperti dengan tahun sebelumnya.
Kemudian Kabag Kesra menyampaikan dalam hal pengumpulan zakat fitrah harus mengikuti aturan prokes tidak berjubel/berkerumun.
Apalagi di bulan ramadhan biasanya muzaki suka membagikan zakat maalnya sendiri dengan mengumpulkan penerima manfaatnya dengan berkerumun, maka akan lebih baiknya disalurkan melalui Baznas.
Sementaa itu, PD Muhamadiyah menyoroti belum optimalnya pengumpulan zakat dan ini prinsip menjemput hud min amwalihim harus dipegang.
Jangan menunggu diam orang datang membayar zakat, mungkin dengan cara edukasi sosialisasi atau jalur apapun bila perlu dipaksa.
Karena saat abu bakar sendiri sampai memerangi yang tidak mau membayar zakat ini artinya perlu menyadarkan masyarakat agar sadar zakat.
PD PUI ikut berkomentar. Ia mengatakan bahwa PUI itu amaliahnya banyak di lembaga pendidikan hampir kurang lebih 45 yang dikelola dari mulai tingkat RA sampai SMA/SMK.
“Hari ini juga belum melakukan pembelajaran tatap muka yang tentu mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengumpulan zakat fitrah ini banyak yang mempertanyakan apakah diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan zakat dilembaga pendidikan.
Jika ada mohon untuk diperkuat dengan surat edaran bahwa pelaksanakannya agar tidak melanggar prokes.
Kemudian pengumpulan zakat di lembaga pendidikan sebenarnya bukan sekadar membawa beras tetapi ingin diterapkan edukasinya anak diajak praktek langsung tentang nilai sosial dan agamanya.
Kementrian agama mengatakan bahwa sinergitas dalam perwujudan visi Kuningan Maju adalah salah satunya ditandai suksesnya optimalisasi zakat di Kabupaten Kuningan.Hal ini perlu direalisasikan apakah itu dilingkungan pemda maupun kemenag.
PC NU untuk menjadi sebagai pengumpul atau pendistribusian zakat di sekolah itu sebeteulnya menurut UU 23 TAHUN 2011 tentang pengelolaan zakat diilarangan untuk mengumpulkan atau mendistribusikan yang tidak di SK kan oleh Baznas.
Oleh karena itu jika ingin mengumpulkan dan mendistribusikan maka jadilah UPZ terlebih dahulu yang di SK-kan dari Baznas
Menurut PD Muhamadiyah perlunya diberikan surat edaran atau SK dari Baznas untuk disekolah karena sekolah yang sudah terbiasa pengumpuan zakat dengan tingkat kepatuhan siswa yang optimal dalan membayar zakatnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, Drs H Yayan Sofyan MM mengapresiasi keputusan penetapan besaran zakat fitrah.
“Langkah gerak cepat Pak Sekda itu sebagai bentuk dukungan nyata bagi Komisioner Baznas untuk bersegera mensosialisasikan kepada publik, mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari,” ujarnya.
Baznas Kuningan telah menyiapkan agenda untuk menyampaikan hasil keputusan penetapan besaran zakat.
Serta himbauan Bupati Kuningan terkait zakat mal bagi muzaki khususnya zakat profesi bagi ASN pada lingkup wilayah kabupaten Kuningan.
“Insya Alloh akan kami edarkan dan sosialisasikan,” ujarnya.(agus)