KUNINGAN (MASS) – Selain menangkap janda beranak dua yang berjualan sabu dengan modal patung bersamanya rekannya, Polres Kuningan pun meringlus dua tersangka yang berjualan barang haram.
Kali ini pelaku adalah mahasiswa asal Kecamatan Lebakawangi. Mahasiswa semester 5 itu, kuliah di PTS di Cirebon. Ia memasok ke mahasiswa dan umum.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK tersangka adala YH (26) dan YR (35) karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Dua pelaku ditangkap di rumah tersangka YH di Kecamatan Lebakwangi. Adapun kronologis bahwa Pada hari Selasa (8/9/2020) pukul 19.45 WIB ditanghkap YH.
Setelah digeledah ia menguasai 7 paket sabu terbungkus plastik bening warna putih yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya.
Sementara tersangka YR. didapati telah menyimpan, memiliki, dan menguasai 6 paket sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
“Pelaku kami gelandang ke Mapolres guna penyidikan dan penyelidikan,” sebut Kapolres yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Resnarkoba Arief Budi Hartoyo.
Selain barang bukti 6 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5,36 gram, juga 2 unit HP dan 1 alat hisap (bong).
Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan tuntutan hukumannya paling sedidit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk denda Rp800 juta-Rp8 miliar.
“Apabila dirupiahkan untuk total dua kasus sebanyak 9,46 gram adalah Rp15 juta,” jelasnya kepada wartawan pada press rilis di Mapolres Kuningan. (agus)