KUNINGAN (MASS) – Alokasi dana untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp72.370.881.146 dan sudah terserap sekitar Rp28.889.947.200.
Meski anggaran yang terserap masih kecil. Namun, banyak kades dan perangkat desq yang protes. Pasalnya, ada potongan dari ADD sebesar Rp35 juta/desa.
“Aneh saya mah, kan anggaran covid-19 masih banyak belum digunakan, tapi ADD malah dipangkas, ada apa?” tanya salah seorang perangkat desa yang enggan di sebutkan namanya.
Terkait masalah itu Bupati Kuningan H Acep Purnama memberikan klarifikasi bahwa untuk penanganan covid-19 pihaknya harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan regulasi termasuk PMK. Kenapa Rp72,3 miliar karena harus ada penyesuaian yang berasal dari belanja modal dan barang jasa harus 35 persen,” ujarnya.
Dana yang ada sekarang itu untuk cadangan, dan kalau pun tidak digunakan akan dikembalikan. Harus diingat oleh semua pihak BTT adalah itu belanja tidak terduga.
“Kalau sudah beres covid dan uang tidak digunakan pasti dikembalikan,” jelas Acep.
Pernyataan Acep dipertegas oleh Wabup HM Ridho Suganda dalam acara kegiatan Pembinaan Kepala Desa se-Kecamatan Garawangi.
Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan di Aula Kantor Desa Garawangi, Selasa (23/6/2020)
“Covid-19 juga mengakibatkan adanya kesulitan fiskal negara, sehingga terjadi pengurangan anggaran untuk belanja publik maupun operasional pada semua tingkatan,” jelasnya.
Hal ini pun termasuk desa yang mengalami pengurangan Dana Desa (DD) sebesar Rp 10.807.000 secara nasional dan pengurangan ADD rata-rata sekitar Rp 35 juta bahkan ada yang lebih.
“ADD berkurang bukan karena dialihkan kepada anggaran lain, karena anggaran penanganan Covid mengambil dari pengurangan belanja SKPD,” jelasnya.
ADD berkurang disebabkan oleh berkurangnya dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten, dan ini terjadi di semua kabupaten.
Dikatakan, ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal APBD. Sebab jika ketentuan regulasi tersebut tidak ditaati maka Pemkab Kuningan akan terkena sanksi pengurangan DAU sebesar 35 persen.
Sementara itu, dalam acara itu tampak hadir Kepala DPMD Kuningan, Drs H Dudi Pahrudin MSi, Camat Garawangi Minthareja. Lalu Kabid Pemdes DPMD H Ahmad Faruk serta seluruh Kepala Desa diwilayah Kecamatan Garawangi. (agus)