KUNINGAN (MASS) – Audiensi antara warga Desa Paniis dan DPRD Kabupaten Kuningan digelar pada Kamis (23/1/2020) di gedung DPRD, Jl RE Martadinata, Ancaran Kuningan.
Salah satu koordinator Forum Masyarakat Peduli Paniis Moh Saap mengaku masih kecewa dengan audiensi tersebut, pasalnya audiensi tadi dianggapnya belum menyelesaikan masalah.
“Tidak ada kesimpulan, perwakilan masyarakat tidak dikasih waktu menyampaikan, tadi cuman membacakan fakta integritas,” akunya pada kuninganmass.com setelah audiensi.
Dirinya menyebut, dijanjikan penyelesaian dalam minggu ini oleh pihak dinas perhubungan yang difasilitasi komisi 3 DPRD Kabupaten Kuningan.
“Katanya akan ditindaklanjuti, khusus tentang kompensasi paling lambat hari Rabu,” tambahnya.
Dipaparkan Saap, dalam audiensi terungkap bahwa perijinan terminal wisata yang sudah jadi tersebut belum ditempuh.
“Ijin IMB belum ditempuh, soalna di RUTR/RTRW Kabupaten Kuningan, bangunan terminal nu ayeuna ternyata jalur hijau,” jelasnya. (eki)
Berikut poin-poin Fakta Integritas:
TENTANG AIR PERMUKAAN DI DESA PANIIS:
- Kami menuntut kepada Bupati / Pemda Kuningan air permukaan yang dijual ke PDAM TIRTA GIRI Cirebon agar dikelola oleh BUMDES Desa Paniis
- Mempertanyakan bagi hasil dari penjualan air dari PDAM Tirta Giri Cirebon ke Desa Panis tidak mendapat pembagian yang tidak berimbang
- Jika tidak merespon tuntutan, air permukaan yang dialirkan ke Cirebon akan ditutup dan dimanfaatkan warga lebih luas.
TENTANG OBJEK WISATA MATA AIR YANG DI KELOLA OLEH PDAU KUNINGAN
- Kami menuntut kepada Bupati / Pemda Kuningan kembalikan Wisata Mata Air yang dikelola oleh PDAU Kuningan dialihkan ke BUMDES Paniis.
- Segala sesuatunya apabila ada keberatan dari pihak Pemda Kuningan berikan kepada kami alasan berdasarkan hukum yang berlaku.
TENTANG TERMINAL WISATA TERPADU
- Menuntut Tukar Guling Tanah Bengkok seluas 1,2 hektar kepada Bupati Kuningan dan harus dilampirkan dengan dasar hukum yang jelas, apabila idak ada kepastian maka kegiatan proyek Terminal Wisata Terpadu akan dihentikan.
- Karena telah terjadi alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi Terminal Wisata Terpadu maka kami menduga bahwa pemerintah telah melanggar UU No 41 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
- Meminta penjelasan dari pjs kades soal isu penerimaan uang. Juga sudah diluar batas kewenangannya dengan mengijinkan pelaksanaan pembangunan Terminal Wisata Terpadu sebagai PJs tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat desa Paniis.
- Yang kami ketahui bahwa luas lahan semula untuk lokasi Terminal Wisata Terpadu adalah 2,3 hektar, sekarang luasnya hanya 1.2 hektar berarti ada penyusutan luas tanah 1.1 hektar, yang menjadi pertanyaan / kejanggalan kami kenapa biaya pembangunan Terminal Wisata Terpadu tersebut dengan luas yang lebih sempit namun anggaran yang sama.