KUNINGAN (MASS) – Belasan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan, Rabu (13/11/2019), menggelar rapat. Anggota dewan yang tengah mengikuti bimtek di Bandung pun pulang lebih cepat lantaran harus mengikuti agenda lebih penting yakni membahas RAPBD 2020.
Tapi ternyata pemerintah daerah (pemda) dinilai banggar belum siap. Draft RAPBD 2020 yang menurut eksekutif perlu penyempurnaan, hingga rapat itu digelar belum ada. Tak heran jika Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih MSi yang kebetulan memimpin rapat merasa kecewa.
“Kita sudah ready untuk membahas RAPBD 2020, tapi ternyata draft RAPBDnya belum siap sampai saat ini. Jadi sebenarnya siapa yang tidak tepat waktu? Pemda dalam menyampaikan RAPD atau dewan dalam membahas. Kalau menurut saya, pemda lah yang terlambat dalam menyampaikannya,” kata Ujang dengan nada tinggi usai rapat banggar.
Oleh karena itu, dia meminta agar bupati dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera menyampaikannya agar bisa membahas RAPBD yang sebenarnya.
Pada rapat tadi, imbuh Ujang, banggar baru membahas RAPBD sesuai dengan nota pengantar yang disampaikan bupati. Namun isinya masih banyak nomenklatur anggaran yang belum mempunyai pagu definitif. Bahkan masih ada nomenklatur yang belum masuk.
“Pemda sedang menyempurnakan itu, sehingga kami meminta agar pemda harus sesegera mungkin untuk menyampaikan supaya banggar punya keleluasaan waktu dalam membahas. Kalau kondisinya seperti ini, jika suatu ketika nanti ada keterlambatan dalam penetapan APBD 2020, pemda yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sejak awal, politisi PKB ini menambahkan, target pembahasan RAPBD selesai pada 28 November. Tapi pemda terlambat dalam menyempurnakan drafting sehingga banggar mengalami kendala dalam pembahasan.
“Aturannya kan penetapan APBD 2020 itu sebulan sebelumnya. Kalau lewat dari tempo tersebut akan dikenakan sanksi. Nah, sanksinya harus diterima oleh pemda, karena terlambat, padahal kita sudah ready,” tandas politisi PKB itu.
Ketidaksiapan drafting yang dimaksud, Ujang mencontohkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) belum muncul. Padahal setelah dibuka di website kemenkeu itu sudah ada. Selain itu, landasan hukum dalam penentuan nomenklatur anggaran.
“Semisal dana hibah, itu kan harus jelas landasan hukumnya. Apakah perbup (peraturan bupati) atau SK (surat ketetapan) bupati. Bantuan dana dari pemerintah provinsi atau pusat pun harus jelas pula landasan hukumnya. PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya ada engga. Pokoknya kekuatan yuridis formalnya,” Jelas Ujang.
Ia juga mempertanyakan nomenklatur program Gema Sadulur yang tersebar di sejumlah dinas. Menurut Ujang, pada Pandangan Umum (PU) Fraksi yang telah digelar tempo hari, nomenklatur tersebut dipertanyakan oleh hampir semua fraksi.
Pantauan kuninganmass.com, rapat banggar berakhir setelah beduk duhur. Rapat banggar dipimpin oleh Ujang lantaran Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE sedang berada di luar kota. (deden)