KUNINGAN (MASS)- Selama tahun 2018 banyak kasus perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Dari total 34 jenis pidana ada 166 perkara sudah diputus.
Menurut Panitera Pidana Muda PN Kuningan, Ruswan SH, pada tahun 2018 pidana biasa yang masuk sebanyak 173 perkara. Pada tahun 2017 ada sisa perkara 24 perkara dan yang diputus sebanyak 166 perkara sehingga ada sisa 31 perkara.
“Untuk pidana anak ada yang diputus 18 kasus. Adapun rincianya adalah sisa tahun 2017 2 kasus dan 16 kasus msuk tahun 2018,” ujar mantan pegawai PN Indramyu itu, kepada kuninganmass.com, Selasa (8/1/2018).
Diterangkan, jenis perkara yang paling dominan di putus adalah kasus pencurian. Total ada 45 kasus dengan rincian enam oleh perempuan, tujuh anak dan 45 oleh laki-laki.
Setelah kasus pencurian lanjut dia, adalah kasus narkotika/psikotropika dengan kasus 28, perlindungan anak 26 kasus. Lalu, UU no 36 tentang kesehatan ada 18 perkara, penganiyayan ada delapan kasus.
“Diluar itu juga ada kasus perdata yang jumlahnya kurang lebih 17 kasus dan kasu terbilang sedikit,” ujarnya lagi yang menyebutkan PN juga menangani kasus pidana cepat (tilang dan tipiring).(agus)