KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Suryaman SE mengenai pendirian pabrik pulpen di Jalan Baru Sampora yang sudah mendapatkan rekomendasi dari tiap dinas termasuk dari Polres Kuningan mendapatkan bantahan.
Bantahan itu datang dari Dishub Kuningan melalui Kabid Lalin Ujang Jaidin. Menurutnya selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan pada proyek pembangunan termasuk Pabrik Pulpen di Kecamatan Cilimus.
“Hanya klarifikasi tentang pabrik pulpen yang pemberitaan ramai hari ini. Kajian teknis yang dari Dishub tidak ada,” ujar Ujang kepada kuninganmass.com, Rabu (8/1/2019).
Diterangkan, Dishub tidak mengeluarkan rekomendasi andalalin. Rekomendasi itu salah satu kajian teknis yang wajib di tempuh untuk mendapatkan ijin dari pemerintah daerah sesuai amanat undangan-udang 22 tahun 2009.
Bukan hanya UU, tapi juga PP 32 tahun 2011 3 dan tidak lupa Kemenhub 75 tahun 2015. Selama ini izin selalu tiba-tiba keluar.
“Ujug-ujug keluar ijin. Itu udah ada indikasi pidana yaitu penyalahgunaan wewenang. Ingat ancaman pidananya minimal 5 tahun,” jelasnya.
Ia mengaskan kalau mau disisir banyak yang tidak ada kajian teknis, izin justru keluar. Dari data Dishub, apa yang dilakukan oleh DPMPTSP sudah sejak tahun 2017. (agus)