KUNINGAN (MASS)- Banyaknya jabatan yang kosong mulai eselon 2 b, eselon 3 a, 3 b dan eselon 4 di tiap SKPD di Pemkab Kuningan menjadi perhatian serius semua pihak. Pasalnya, dengan banyak jabatan yang diisi oleh Plt tentu akan sedikit menggangu kinerja.
Untuk itu banyak yang menyarankan agar duet baru Acep Purnama dan M Ridho Suganda untuk segera melakukan promosi dan rotasi jabatan.
Kendati memang ada aturan yang menyiratkan dan menyuratkan bahwa Bupati dan Wabup Kuningan terpilih bisa melakukan promosi dan rotasi jabatan setelah 6 bulan dilantik. Tentunya aturan tersebu bukan ‘harga mati’.
“Terlebih mengingat kekosongan jabatan pada beberapa SKPD sudah terjadi cukup lama. Tentunya tidak akan terlalu sulit unt mendapat izin (rekomendasi) baik dari Kemendagri maupun Komisi ASN , terlebih jika disertai argumentasi yang logis,” ujar Ketua Forum Tekad Sujarwo BA, Senin (10/12/2018).
Mantan wartawan Bandung Pos ini mengatakan, mutasi yang dilalukan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kemudian tidak terhambatnya program kerja baik yang sudah ditetapkan melalui Musrenbang pada setiap tingkatan maupun yg merupakan ‘janji’ saat kampanye.
“Sekali lagi tidak ada alasan bagi duet AR untuk segera menggelar rotasi maupun promosi jabatan di lingkup Pemkab Kuningan,” tambah pria yang akrab dipanggil Mang Ewo itu.
Diterangkan, penundaan pengisian kekosongan puluhan jabatan dari setiap eselon, tidak mustahil akan memunculkan asumsi negatif dari masyarakat terkat proses promosi dan rotasi jabatan.
Lebih lanjut dikatakan, membiarkan SKPD tanpa pucuk pimpinan yang definitif serta hanya dipercayakan kepada seseorang dengan status PLT. Ini juga dikhawatirkan akan menjadikan kinerja SKPD tsb jadi kurang ‘greget’.
“Menurut saya akhir Januari atau awal Pebruari adalah batas akhir yang tepat untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan. Hal ini mengingat pada bulan berikutnya kebijakan anggaran yg termaktub dalam APBD’2019 sudah efektif berjalan,” ujarnya.
Dikatakan, akan lebih bijak, jika kebijakan anggaran pada setiap SKPD dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berstatus definitif.(agus)