KUNINGAN (MASS) – Dalam merespon keluhan warga pembuat sertifikat tanah, pejabat BPN Kuningan langsung mengumpulkan para pihak terkait, Jumat (4/5/2018). Pembuat sertifikat dan pegawai BPN yang disebut-sebut sebagai oknum, diklarifikasi guna dikorek duduk persoalan sebenarnya.
“Terus terang kami merasa kaget mendengar kabar ini. Karena sebetulnya mekanisme pembuatan sertifikat tanah itu tidak lama dan tidak memakan biaya besar,” ujar Kasubag TU BPN Kuningan, Ayat Suyatna S.Sos SH mengawali pembicaraan.
Masing-masing pihak akhirnya membeberkan kronologis dari awal. Hingga membuahkan kesimpulan, terjadi miss komunikasi antara kedua belah pihak perihal ajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Saya kira dalam masalah ini tak perlu saling salahkan. Yang penting sekarang sudah saling memaafkan dan permasalahannya tidak berkepanjangan,” pinta Ayat.
Ia menegaskan, ketika ada pegawai BPN yang melenceng dari koridor aturan, sudah jadi kewajibannya untuk menegur dan memberikan pembinaan. Yang jelas, tandas Ayat, BPN Kuningan secara kelembagaan lebih memprioritaskan memberikan pelayanan sesuai komitmennya.
“Pasti kami akan tindaklanjuti agar tidak terdengar lagi keluhan masyarakat kaitan dengan pelayanan kami,” tegas Ayat didampingi Kaur Umum dan Kepegawaian, Dadang Supriatna SH.
Pada saat itu juga Ayat langsung menghadirkan Kasi Infrastruktur Pertanahan, Hanartono SH MH guna merancang jadwal pengukuran atas ajuan pembuat sertifikat tersebut. Tidak akan memakan waktu lama, pembuat sertifikat bisa langsung menerima dokumen tersebut.
“Masalah seperti ini jangan sampai terulang lagi dikemudian hari. Mari kita ambil hikmahnya dan jadikan sebagai cerminan evaluasi bagi kita bersama,” ucap Ayat. (deden)