KUNINGAN (MASS) – Bayi yang dibuang di Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang Rabu (23/3/2018) lalu diminta agar diurus dengan benar. Sebagian warga berterima kasih kepada istri Plt Bupati, Ny Cucu Dede Sembada yang telah mau mengurusnya.
Namun, seorang Praktisi Hukum, Abdul Haris SH meminta agar ke depannya tidak keterusan diambil hak asuhnya. Prosedur adopsi mesti ditempuh secara benar agar tidak muncul celotehan miring dari masyarakat.
“Ketika ibu Plt Bupati punya niatan untuk mengadopsi, jangan terlalu memaksakan. Prioritaskan dulu kepada mereka yang belum memiliki keturunan. Kecuali kalau memang sudah tidak ada lagi yang sanggup mengurus bayi tersebut,” ujar Haris kepada kuninganmass.com, Rabu (28/3/2018).
Dia mengatakan, pengurus bayi harus betul-betul orang ikhlas dan tulus. Ketika sudah diadopsi (pengangkatan anak), bayi tersebut harus memiliki hak yang sama seperti anak kandung. Proses adopsi ditempuh lewat pengadilan agar mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat dan pasti.
“Ketika sudah besar, anak adopsi punya hak yang sama di mata keluarga pengadopsi. Contoh warisan, ia juga berhak,” jelasnya.
Haris mendengar, saat ini bayi tersebut jadi rebutan. Untuk mengatasinya, pemerintah lewat Dinas Sosial mesti berperan aktif untuk mengambil alih. Ia meyakini Dinsos punya anggaran untuk mengurusnya.
“Nah setelah reda, tidak ada rebutan lagi, silahkan jalurnya ditempuh bagi siapapun yang mau mengadopsi. Tidak harus diadopsi oleh istri bupati, bebas kok. Kalau sekarang diamankan di rumahnya, itu karena nawaitunya ikhlas untuk mengurus,” kata Haris.
Selaku istri pimpinan di daerah, imbuhnya, Ny Cucu berhak untuk mengamankan bayi. Secara pribadi Haris justru berterima kasih karena mau mengurus. Ia tidak tahu bagaimana nasib bayi tersebut kalau tidak diamankan oleh istri Plt Bupati.
“Tapi kembali lagi pada prosedur adopsi, silakan tempuh dengan benar. Lihat dulu background calon pengadopsi, termasuk disiplin ilmunya. Jangan sampai ditengah jalan terkendala masalah ekonomi,” pinta Haris.
Dia meminta kepada pucuk pimpinan daerah ketika ada warganya yang ingin mengadopsi, difasilitasi terlebih dulu. Ditanya dan diselidiki bagaimana kesanggupannya dalam mengurus bayi tersebut ke depannya.
“Pucuk pimpinan harus bisa menetralisir. Kecuali kalau sudah gak ada yang sanggup, baru diadopsi oleh pimpinan daerah. Jadi jangan terlalu memaksakan, berikan dulu kesempatannya kepada yang gak punya keturunan. Karena kekuasaan bukan segala-galanya,” pungkas Haris. (deden)