Mengembalikan RTRW sebagai Ruang dan wadah Gotong Royong Bersama membangun Peradaban

KUNINGAN (MASS) – Apa untuk siapa ? Siapa Mengikuti Siapa? Siapa yang Menentukan Arah Kuningan?

Menjaga Kemurnian Tata Ruang dari Kepentingan Politik Kekuasaan Jangka Pendek demi Masa Depan Generasi Penerus Kuningan berikutnya.

Di tengah pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Kuningan, ada satu pertanyaan yang patut dijawab bersama: untuk siapa sesungguhnya RTRW disusun?

Apakah untuk memenuhi kepentingan politik dan proyek jangka pendek, atau untuk memastikan tanah, air, hutan, pertanian, dan ruang hidup tetap menopang kehidupan lintas generasi?

RTRW bukan sekadar dokumen teknis atau politik. RTRW adalah dokumen peradaban – kesepakatan bersama tentang bagaimana ruang dikelola secara adil, lestari, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Karena itu, kemurnian fungsinya harus dijaga. Alam tidak mengenal masa jabatan maupun siklus pemilu. Gunung, mata air, sawah, dan kawasan resapan bekerja dalam hitungan puluhan hingga ratusan tahun. Jangan sampai keputusan yang berdampak lintas generasi ditentukan oleh kepentingan politik kekuasaan yang bersifat sesaat.

RTRW harus menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kepentingan secara seimbang: pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, investasi dengan perlindungan sumber daya alam, serta pembangunan yang berkeadilan sosial.

Maka penyusunannya tidak cukup sekadar memenuhi prosedur administratif. Ia harus lahir dari musyawarah yang hidup—proses yang terbuka, berbasis bukti, partisipatif, di mana data diuji, gagasan diperdebatkan, keberatan didengar, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, moral, dan konstitusional.

Di sinilah kekuatan Kuningan berada. Tradisi musyawarah, urun rembuk, dan gotong royong merupakan modal sosial yang menyatukan Birokrasi pemerintah, DPRD, akademisi, praktisi, petani, masyarakat adat, pelaku usaha, pegiat lingkungan, dan generasi muda dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menentukan arah ruang hidup kita bebersa. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menentukan masa depan Kuningan sendirian.

Keberhasilan RTRW tidak diukur hanya dari banyaknya investasi atau proyek yang dibangun, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan antargenerasi.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar percepatan pengesahan RTRW, melainkan keberanian menjaga independensinya dari kepentingan politik praktis. Sebab tata ruang yang kehilangan independensi akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung ruang hidup.

Pada akhirnya, RTRW bukan hanya menentukan lokasi jalan, kawasan lindung, atau pusat ekonomi. RTRW menentukan nilai-nilai yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Apakah kita akan mewariskan ruang yang dipenuhi konflik kepentingan, atau ruang yang lahir dari kebijaksanaan bersama?

Jawabannya bukan hanya berada di tangan pemerintah atau DPRD, melainkan di tangan seluruh masyarakat Kuningan.

RTRW: Pagar Kehidupan, Ruang Bersama Peradaban

RTRW harus tetap menjadi pagar kehidupan, kompas moral, dan alat kontrol pembangunan, bukan instrumen legalitas bagi kepentingan politik kekuasaan, elektoral, ataupun agenda jangka pendek. Ia hadir untuk memastikan setiap keputusan tata ruang berpijak pada kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan keadilan antargenerasi.

RTRW bukan alat untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan, melainkan ruang bersama tempat ilmu pengetahuan bertemu dengan kearifan lokal, kepentingan ekonomi diseimbangkan dengan daya dukung alam, serta aspirasi hari ini dipadukan dengan hak generasi mendatang melalui musyawarah, urun rembuk, dan gotong royong.

Karena itu, RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, melainkan kesepakatan peradaban. Komitmen kolektif untuk menanam keputusan hari ini demi kehidupan yang lebih baik di masa depan.

“Revisi RTRW 2026–2046 seharusnya tidak dimulai dari keinginan mengubah peta, melainkan dari keberanian mengevaluasi pelaksanaan RTRW 2011–2031. Sebab tanpa evaluasi yang objektif, revisi kehilangan dasar ilmiah, hukum, dan moral, serta berpotensi bergeser dari instrumen penataan ruang menjadi sekadar instrumen pembenaran perubahan ruang.”

Ketika RTRW dijaga sebagai pagar kehidupan dan ruang bersama, pembangunan tidak lagi menjadi milik satu rezim, satu kelompok, atau satu kepentingan. Pembangunan menjadi milik seluruh rakyat. Dari sanalah lahir Kuningan yang adil, lestari, tangguh, dan bermartabat—warisan terbaik yang dapat kita titipkan kepada anak cucu kita.

RTRW berfungsi sebagai instrumen pengendali ruang bukan berubah menjadi instrumen legitimasi.

RTRW adalah konstitusi ruang Kabupaten Kuningan yang harus diuji bukan hanya legalitas prosedurnya, tetapi juga kebenaran substansinya.

Waallahualam

Farid Arief
Pecinta Alam dan Pemerhati lingkungan