KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng, memaparkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 saat menemui massa aksi HMI Cabang Kuningan di depan Gedung DPRD Kuningan, Selasa (14/4/2026).
Pada kesempatan itu, Neneng menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan Komisi IV akan membuka secara transparan hasil temuan LHP BPK yang telah diserahkan kepada Bupati pada 13 Februari 2026.
“Kami menerima dokumen LHP BPK sekitar empat samapi lima ratus halaman, yang memerlukan kajian mendalam. Itu PR kami juga,” ujarnya.
Usai melakukan kajian secara internal kata Neneng, Komisi IV menggelar serangkaian rapat dengan para stakeholder terkait, di antaranya, pada Senin 6 April rapat dengan Sekda, BPKAD, dan Inspektorat terkait perencanaan awal, Selasa 7 April rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayan, Rabu 8 April rapat dengan perwakilan kepala sekolah (SD dan SMP) dan pada Kamis 9 April rapat dengan konsultan dan pihak ketiga.
Menurutnya, pemeriksaan BPK kali ini bersifat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang mengambil sampel di dua daerah, yakni Kabupaten Kuningan dan Pangandaran dalam satu provinsi.
Ia menyebut hasil temuan yang telah digali terdapat dua kategori utama. Pertama, temuan administratif terkait kelengkapan dokumen yang saat ini progres penyelesaiannya telah mencapai 90 persen. Kedua, temuan ganti rugi (TGR) dengan total kewajiban pengembalian dana sebesar Rp3,2 miliar.
Adapun rincian temuan TGR meliputi, DAK fisik pada 36 satuan pendidikan Rp 2,28 miliar, kekurangan volume belanja modal gedung Rp 194,4 juta, kelebihan pembayaran IPTEK Rp 8 juta, belanja pengadaan dan pemeliharaan Rp 180,5 juta, kekurangan volume belanja modal Rp 297,3 juta, kurang pungutan pajak dana BOS Rp 37 juta serta kelebihan pembayaran buku fiksi Rp 210,3 juta.
Neneng juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan data antara sistem Dapodik dan SIPD yang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya temuan BPK.
“Selama ini antara Dapodik dan SIPD tidak sinkron, dua data ini harusnya sinkron. Artinya harus ada perbaikan kedepan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak ketiga telah berkomitmen menyelesaikan kewajiban TGR paling lambat 12 April. Sementara itu, tanggung jawab administratif di tingkat sekolah berada pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana DAK.
Neneng menegaskan, laporan tersebut masih belum final, masih dalam pembahasan dan belum dilaporkan ke pimpinan DPRD.
“Setelah dilaporkan ke pimpinan, kami akan merilisnya secara resmi ke media,” tutupnya. (didin)