KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti penggunaan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2024 berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI, yang seperti diketahui berujung pada Opini WDP.
Dalam PU (Pandangan Umum) Fraksi-PKB pada LPJ Pelaksanaan APBD 2024, PKB mengkritik Pemkab Kuningan berdasar pemeriksaan BPK-RI, serta meminta penjelasan lebih lanjut atas beberapa hal yang dianggap belum jelas.
PU Fraksi PKB sendiri disampaikan ke Pemkab Kuningan baru-baru ini, dengan ditandatangi Ketua Fraksi Moch Ghazali serta Sekertaris Hj Neneng.
Dalam PU tersebut, yang disorot tidak hanya RSUD 45 Kuningan, tapi juga BLUD lain. Berikut poin-poin yang disampaikan F-PKB dalam PU, yang beririsan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI:
- Khusus terkait hasil pemeriksaan BPK-RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 terhadap peraturan perundang-undangan, terungkap adanya 4 (empat) temuan pokok pemeriksaan yang menunjukkan kelemahan dari pemerintah daerah, yaitu perihal: Penganggaran Dan Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja, Realisasi Belanja Tidak Terduga, Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran, serta Penggunaan kas di BLUD RSUD 45 K Secara khusus, kami ingin menyoroti terkait penggunaan kas di BLUD RSUD 45 Kuningan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya karena digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit. Nominalnya tidak main-main, yakni sebesar RP 3,78 Milyar. terkait hal ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyayangkan, sekaligus meminta pertanggungjawaban dan atau penjelasannya dari pihak terkait, meliputi latar belakang kejadian sebenarnya, serta sejauh mana progress dari penyelesaian ataupun tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI.
- Hasil pemeriksaan BPK-RI juga mengungkapkan bahwa penetapan anggaran pendapatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tercatat, pendapatan transfer pemerintah pusat dalam APBD TA 2024 dianggarkan sebesar 2,45 Trilyun, atau naik 13,96% dibanding tahun 2023 sebesar Rp 2,15 T Yang menjadi sorotan kami adalah perihal temuan kas yang ditetapkan penggunaannya sebesar Rp 25,57 Milyar namun tidak sesuai peruntukannya. kami meminta penjelasan dari pihak terkait dan bertanggungjawab dalam hal ini.
- Berdasarkan laporan keuangan hasil audit BPK-RI, Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat masih memiliki tunggakan atas utang tahun 2018-2023 yang sampai dengan tanggal 31 desember 2024 lalu belum juga terbayarkan, yaitu sebesar Rp 57,55 Milyar atau sebesar 21,45% dari keseluruhan utang belanja tahun anggaran 2024 sebesar Rp 268,36 M Mohon penjelasannya perihal utang belanja apa saja yang dimaksud berikut rincian nominalnya, dan bagaimana kemudian statusnya masing-masing saat ini.
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024 menyajikan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 147,34 milyar atau 73,69% dari anggaran sebesar Rp 199,95 M Berdasarkan hasil audit BPK-RI, terdapat kesalahan penganggaran lain-lain PAD yang sah pada 39 BLUD sebesar Rp 17,42 Milyar. Atas kesalahan klasifikasi penganggaran tersebut, telah dilakukan reklasifikasi dari lain-lain PAD yang sah menjadi pendapatan retribusi daerah yaitu sebesar Rp 11,64 Milyar. Selain temuan ini menjadi catatan penilaian tersendiri dari BPK-RI, kami menilai bahwa hal-hal seperti ini akan menjadi preseden buruk ke depannya, di mana anggaran pendapatan lain-lain PAD yang sah maupun pendapatan retribusi daerah yang telah ditetapkan, justru tidak bisa dijadikan acuan dalam pencapaian kinerja keuangan. Untuk itu, fraksi kami meminta kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD 45 Kuningan, Direktur RSUD Linggajati, dan seluruh Kepala Puskesmas terkait agar lebih cermat lagi dalam memperhatikan kesesuaian jenis pendapatan saat penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis Anggaran (rba). Mohon tanggapan terkait hal ini.
(eki)
