KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara secara berkualitas, dan demokratis dituntut adanya pentaatan terhadap azas netralitas Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), dan Tenaga Non PNS dengan jenis THL, Kepala Desa.
Pasal 52 ayat (3) huruf j UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN, Asn terancam diberhentikan tidak atas permintaan sendiri bagi ASN apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 52 huruf M Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang manajemen Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam menjalankan tugasnya tenaga non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR,DPD, atau DPRD dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai,
- Sebagai peserta kampanye dalam mengerahkan pegawai lain; dan/atau.
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Pasal 29 huruf g Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, huruf J Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: huruf f.Aparatur Sipil Negara, huruf g. TNI dan Polri, huruf g. Kepala Desa, Huruf i perangkat Desa, huruf j. Anggota badan permusyawaratan desa, huruf k.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) dan (2) merupakan Tindak Pidana Pemilu.
Pasal 494 UUNo7 Tahun 2027 tentang Pemilu, setiap ASN, TNI dan Polri, kades, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksaan teknis penyelenggaraan kampanye.***
Penulis : Hamid SH MH (Mantan Divisi Hukum KPU Kuningan periode 2003-2008, dan 2008-2013)