Azas Netralitas Dalam Pemilu
KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara secara berkualitas, dan demokratis dituntut adanya pentaatan terhadap azas netralitas Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), dan Tenaga Non PNS dengan jenis THL, Kepala Desa. Pasal 52 ayat (3) huruf j … Baca Selengkapnya