KUNINGAN (Mass)- Salah satu persyaratan pada Pilkades tahun 2017 yang akan digelar tangal 6 Agustus adalah tidak diperbolehkan calon tunggal. Hal ini tentu membuat panitia pilkades kerepotan karena dikhawatirkan tidak ada calon lebih dari satu.
Kekhawatiran ini terbukti dimana dibeberapa desa dari 93 desa yang akan menggelar pilkades serentak, untuk calon rivalnya baru mendaftar pada detik-detik terakhir. Bahkan, itu pun ada yang calonnya adalah suami, istri, anak dan kerabat.
Seperti yang terjadi di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dimana suami istri harus bertarung. Istrinya yang bernama Uha Miharti SPd daftar lebih dulu.
Uha yang merupakan guru SMPN 1 Kuningan itu pernah mencalonkan kades dan gagal. Hingga menjelang batas akhir penjaringan calon tahap dua ternyata munculah nama suaminya yang bernama Gasiana Barliani SPd dan legalah panitia pilkades.
Ketika mendaftar dukungan sementara yang masuk ke Uha adalah 605 orang. Sedangkan ke suaminya adalah sekitar 230 orang. Seperti diketahui dalam aturan pilkades tahun ini harus ada bukti dukungan dari warga bagi para calon sesuai dengan persentase jumlah penduduk.
Bukan hanya di Purwasari di Desa Parung Kecamatan Darma pun muncul calon suami istri. Bedanya Osa Maliki maju kembali menjadi kades. Karena tidak ada calon lagi maka istrinya Entin maju.
Selain pasangan suami istri juga muncul pasangan ibu lawan anak. Kejadianyanya sama yakni tidak ada calon lagi yang maju. Dengan pertimbangan bakal diundur kalau tidak ada calon maka didaftarkan yang ada.
Dengan aturan ini banyak pihak yang menilai ketika ada hubungan kekerabatan antara para calon yang maju, maka satu calon dianggap calon boneka.
“Saya kurang sependapat dengan istilah calon boneka. Konsekwensi regulasi tidak boleh calon tunggal dan tidak ada larangan memunculkan calon tanpa batasan hubungan family. Dengan demikian maka jika masyarakat menginginkan figur lain, maka masyarakat harus mampu memunculan calon alternatif,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Kuningan Drs Deniawan MSi melalui Kabid Pemdes H Ahmad Faruk MSi, Senin (24/7).
Diterangkan, meski ada hubungan kekerabatan tapi para calon harus melampirkan dukungan. Dukungan merupakan syarat administrasi untuk ikut proses pencalonan, bukan sebagai bentuk sikap memilih/memberikan suara. (agus)