KUNINGAN (Mass)- Pada tanggal 6 Agustus digelar Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa total ada 93 desa yang menggelar pesta demokrasi di tingakat desa itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Deniawan MSi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Akhmad Faruk SSos MSi menerangkan, kaitan dengan calon kades wajib memenuh persyaratan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 12.
Pada poin itu diantaranya calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Lalu, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Selain itu juga, mendapat dukungan dari penduduk setempat dengan disertai fotocopy dokumen kendudukan dengan ketentuan desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa sekurang-kurangnya 5 persen. Bagi penduduk yang jumlahnya 2.501-5.000 jiwa 4 persen.
Sementara desa dengan penduduk 5.001-7.500 jiwa sebesar 3 persen. Dan terakhir desa yang penduduk diatas 7.500 jiwa sekurang-kurangnya 2 persen.
“Dan paling penting poinnya adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan,” ucap Faruk dihadapan peserta Bimbingan Teknis Penitia Pemilihan Kepala Desa yang digelar di Hotel Purnama Kecamatan Cigugur, Selasa (18/7).
Bimtek ini kata Faruk, diiikuti oleh 219 Peserta yang terdiri terdiri dari unsur panitia dari 93 desa masing-masing 2 orang. Selian itu, juga unsur kecamatan dari 31 kecamatan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan, Drs H Yosef Setiawan MSi yang membuka bimtek menyampaikan kepada seluruh peserta panitia agar melakukan komuniasi secara intensif dengan lembaga-lembaga desa serta berbagai komponen masyarakat lainnya. Hal ini untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan pemilihan kepala desa.
“Bersikap profesional dalam arti panitia menunjukan sikap sebagai panitia yang lepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan para calon,” tandasnya sekda.
Hal penting bersikap adil, dalam arti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon dan pemilih. Tidak menunjukan sikap keberpihakan kepada salah satu calon, sehingga hak untuk menentukan pilihan yang dibuktikan pada saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
“Berfikir dan bertindak dengan orientasi keberhasilan bersama, dengan mengasampingkan ego pribadi atau kelompok dan selalu musyawarah dalam menghadapi permasalahan sehingga menghsilkan keputusan yang terbaik,”tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan regulasi penyelenggaraan pemerintah desa, Sekda Kuningan menjelaskan bahwa penyelenggaran Pilkades turut mengalami perubahan, diantaranya penjaringan dan penyaringan bakal calon yakni terbukanya bakal calon kepala desa yang bukan berasal dari penduduk setempat.
“Pengelompokan daftar pemilih yang disebar dalam 3 TPS, seleksi dan penetapan calon untuk menghasilakan sebanyak-banyaknya 5 orang.” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, panitia melibatkan panitia desa dan kabupaten. Biaya pemilihan kepala desa tidak memberatkan kepada calon. Bahkan sampai dengan pelantikan termasuk penyediaan pakaian pelantikan, sanksi bagi panitia calon dan pemilih.
“Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, disertai harapan bahwa dengan Bimtek ini dapat tercipta satu pola pemahaman terhadap regulasi yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan dapat melahirkan pimpinan desa untuk kurun waktu enam tahun kedepan,”pintanya. (agus)