JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pernah dijatuhi sanksi suspend sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Nanik saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” ujar Nanik.
Berdasarkan data BGN, di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 148 SPPG masih berstatus suspend. Sebanyak 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya karena permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Namun demikian, sebanyak 610 SPPG di wilayah tersebut telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, total SPPG yang pernah disuspend di Wilayah I mencapai 758 unit.
Sementara itu, di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, dari total 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih menjalani masa suspend. Rinciannya, 61 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol dan 1.605 SPPG karena persoalan infrastruktur, tata kelola organisasi, serta mutu gizi.
Di wilayah ini, sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya disuspend telah kembali beroperasi. Dengan demikian, total SPPG yang pernah disuspend di Wilayah II mencapai 3.466 unit.
Adapun di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 4.646 SPPG yang telah beroperasi. Saat ini, sebanyak 399 SPPG masih berstatus suspend, terdiri dari 25 SPPG akibat kejadian menonjol dan 374 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.
Sebanyak 3.559 SPPG di wilayah tersebut telah kembali beroperasi setelah sebelumnya menjalani suspend. Total SPPG yang pernah disuspend di Wilayah III tercatat mencapai 3.959 unit.
Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah dijatuhi suspend, sebanyak 5.659 SPPG telah dicabut status suspend-nya dan kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis, baik dari sisi manajemen maupun kondisi bangunan.
Nanik menjelaskan, sanksi suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya, menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah, penyajian menu yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000, praktik mark up harga bahan baku hingga tata letak bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga dapat dikenakan sanksi suspend.
Pelanggaran lainnya meliputi ketidaksesuaian peralatan dapur dengan standar yang ditetapkan, lemahnya tata kelola manajemen, konflik antara mitra dan yayasan, serta jumlah pemasok bahan baku yang kurang dari 15 pihak.
BGN juga mengingatkan jumlah SPPG yang disuspend berpotensi bertambah. Saat ini setiap SPPG diwajibkan menyalurkan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita. (didin)