KUNNGAN (MASS)- Disaaat yang lain tutup pukul 18.00 WIB karena adanya pemberlakuikan PPKM Darurat, ternyata Warung Kopi Tower yang beralamat di Dusun Palutungan RT 001 RW 010 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan pada Sabtu (12/7/2021) malah masih buka hingga pukul 20.30 WIB.
Tindakan warung milik Sidik penduduk Dusun Palutungan RT 001 RW 010 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur itu dihadihi sanksi oleh Anggato Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan
Bukan hanya Masih buka hingga jam 20.30 WIB, tapi pelanggara lainnya adalah tidak menjaga jarak. Padahal setiap warga harus menerapkan prokes 5M.
“Para pelaku usaha tersebut dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Samapta AKP Muntaha,
Menurut keterangan Kasat Samapta AKP Muntaha, dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan, pihaknya masih menemukan para pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar pemberlakukan PPKM.
Pada akhir keterangannya, AKP Muntaha menyatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan, sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, diantaranya Kabag ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim, Kanit PPA Reskrim & 2 orang penyidik pembantu, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kab. Kuningan.(agus)