KUNINGAN (MASS) – Keheranan dialami salah seorang warga Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang. Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku alamat KTPnya berubah. Beberapa tahun kemudian, akhirnya ia mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mengembalikan alamat.
“Ceritanya gini, tahun 2022 saya kedatangan temen sekolah. Katanya lagi butuh uang buat modal, mau minjem nama saya buat ngajuin pinjaman ke bank. Saya diminta kirim fotonya via Whatsapp,” tuturnya, sebut saja Mawar, Senin (8/9/2025).
Setelah itu, Mawar tidak tahu apa-apa. Niatannya hanya sekadar membantu teman. KTP lama masih ia simpan di dompetnya. Mawar juga mengaku tidak memberikan surat kuasa kepada temannya itu untuk mengutak-atik KTP.
“Akhirnya pinjaman dari bank cair. Saya tidak merasa kedatangan pihak bank, atau apapun. Cuma sekadar ngasih foto KTP tadi aja, KTP mah saya pegang. ATM dan buku tabungan dipegang sama temen saya itu,” ungkapnya.
Setahun kemudian, ketika ia membutuhkan identitas untuk mengajukan dana prakerja, aplikasi menolaknya. KTPnya dianggap bermasalah. Akhirnya, setelah sekian lama tidak berkomunikasi, Mawar mencoba menghubungi kembali temannya itu.
“Saya nanyain ke dia, kenapa KTP saya bermasalah. Saya minta dinormalkan. Tapi responnya gak bagus. Katanya lagi sibuk. Akhirnya saya gak bisa dapet dana praker,” kata Mawar yang kala itu single parent beranak satu.
Lantaran tidak dihiraukan, ia memberanikan diri mendatangi kantor Disdukcapil. Rupanya alamat di KTP berubah jadi Desa Ciomas. Sekalian merubah status, Mawar mengajukan untuk mengembalikan alamat KTPnya seperti semula.
“KTP beralamat Ciawilor sejak awal juga saya yang megang. Kalau KTP beralamat Ciomas, sama sekali saya gak tahu dan gak melihat wujudnya,” tandas Mawar.
Selain Mawar, ada pula seorang pria berinisial D yang mengalami nasib serupa. Tanpa merasa mengajukan pindah alamat, KTPnya tiba-tiba berubah alamat dari Desa Lengkong Kecamatan Garawangi menjadi Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang dengan RT RW yang sama dengan Mawar.
“Berurusan dengan orang yang sama, temannya Mawar. D juga tidak tahu jika alamatnya sudah berubah. Tahu-tahu D dilaporkan ke aparat hukum sama orang tersebut (teman Mawar, red) dengan menggunakan KTP alamat Ciomas,” tutur Nursamsi, ayah dari D.
Ketika dikonfirmasikan, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil, Helmi Johar membenarkan jika terjadi perpindahan alamat pada Mawar dan juga D. Namun keduanya sudah dikembalikan setelah ada pengaduan.
“Kalo lihat di system terjadi perpindahan. Saya kurang tau apakah sepengetahuan ibu itu atau tidak, cuma info dari ibu itu (Mawar, red) katanya mau menolong temen ibu itu. Lalu katanya KTPnya dipinjemin,” terangnya.
Ditanya KTP lama tetap dipegang Mawar dan tidak merasa mengajukan pindah alamat, Helmi mengatakan, itu diluar sepengetahuannya. “Kalo itu diluar sepengetahuan saya. Saya udah suruh petugas untuk cari berkasnya cm belum ketemu karena ada perpindahan gedung,” elaknya.
Sedangkan kasus D, Helmi mengaku baru tahu ada perpindahan setelah ayahnya mengaku ke Disdukcapi. “Setelah dicek di system, historynya, baru kita tau kalau itu ada perpindahan. Kalau untuk D pindahnya dari Lengkong ke Ciomas tahun 2022,” jelasnya.
Helmi melanjutkan, kejadian pindahnya itu tahun 2022. Sedangkan yang dilayani pada saat itu banyak. Sehingga petugas yang melayani pun sudah dikonfirmasi. “Di histori itu juga kelihatan siapa yang input, tanggap berapa dan jam berapa juga kelihatan. Adanya pengaduan ini juga udah saya laporkan ke pak sekdis dan pak kadis beberapa bulan ke belakang,” ujarnya.
Untuk pelayanan sendiri, menurut Helmi, ada mekanisme dan prosedurnya. Ada petugas yang cek kelengkapan berkas dan ada petugas verifikator. Baru kemudian bisa diedit atau dientry di operator.
“Operator akan bisa memindahkan kalau ada tujuan pindahnya. Tujuan pindah itu tertulis di formulir F1.03,” kata Helmi. (deden)
