KUNINGAN (MASS) – Menghadapi seleksi sekda lewat open bidding (lelang jabatan), Wakil Bupati Dede Sembada mengimbau agar para kadis/kaban ikut serta. Terutama bagi 13 pejabat eselon 2B yang memenuhi persyaratan.
“Tiga belas pejabat eselon 2 yang memenuhi persyaratan hendaknya mengikuti. Apapun hasilnya, kan yang menentukan itu pansel. Baru setelah direkomendasi 3 nama, bupati selaku user yang memilih,” kata Desem kepada kuninganmass.com.
Dalam pernyataannya, ia menekankan siapapun yang memenuhi syarat harus ikut open bidding. Sebab berdasarkan PP 11/2017 tentang manajemen PNS, semua punya peluang yang sama. Tinggal bagaimana mengikuti fit and propertest atau bagaimana proses penjaringan itu dilalui.
“Sebelum saya berhenti saya sudah menandatangani Perbub yang mengatur pengangkatan jabatan tinggi (JPT) yaitu eselon 2A dan 2B, lalu jabatan administrator yaitu eselon 3A dan 3B, serta jabatan pengawas yakni eselon 4A dan 4B,” jelasnya.
Sejak Desem masih Plt Bupati, proses penyeleksian sekda definitif sudah dimulai. Kini personil pansel sudah ada yang terdiri dari 5 orang (3 akademisi dan 2 pejabat provinsi). Tinggal menunggu surat gubernur dan mendagri saja.
“Jadi sekarang untuk sementara dijabat oleh Pj Sekda yaitu pak H Dadang Supardan. Dua kali pak Dadang menjabat karena sesuai dengan Perpres 3/2018 jabatan Pj Sekda 3 bulan dan bisa diangkat kembali 3 bulan,” kata Desem.
Dalam open bidding nanti, menurut dia, secara aturan dibolehkan orang dari luar Kuningan ikutan. Ini tergantung keberanian mereka dari luar, atau kesanggupan menerima TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) di Kuningan.
“Kalau TPP di luar Kuningan itu sudah besar. Berbeda dengan di Kuningan. Tapi sekarang di RKPD dan KUA-PPAS sudah dimasukkan, tinggal 2019 dilaksanakan,” ungkapnya.
Desem mengakui sistem penggajian di Kuningan tidak sesuai dengan PP 58/2005. Penggajiannya masih dilakukan secara flat. Mestinya didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, capaian kerja dan kelangkaan profesi. (deden)