Usulan Forum Kades AMJ Bikin Geleng-geleng Kepala

KUNINGAN (MASS) – Saya geleng-geleng kepala tatkala mengetahui adanya usulan dari forum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (KADES AMJ) yang menyampaikan 3 pokok usulan, pertama agar jabatan kepala desa tidak ada periodesasinya atau dengan kata lain dapat mencalonkan kembali sampai berapa kalipun, kedua penghentian tahapan Pilkades untuk periode tertentu bagi Desa-Desa yang memasuki akhir masa jabatan Kepala Desa, dan ketiga mengusulkan Pj. Kepala Desa tidak diisi oleh PNS tetapi oleh Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang  bersangkutan. Yang membuat saya geleng-geleng kepala adalah masih dalam ingatan 2 tahun sebelumnya Kepala Desa mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun semula 6 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan penambahan masa jabatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, namun diberlakukan juga bagi Kepala Desa yang sedang melaksanakan jabatan 6 tahun  berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 otomatis ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Pertama, Periodesasi Jabatan Kepala Desa.

Salah satu semangat Reformasi 1998 adalah membatasi kekuasaan presiden yang sangat kuat dan terpusat untuk menghindari kesewenang-wenangan, akibat adanya multi tafsir atau bahkan mungkin “sesuai selera penguasa” terhadap Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen. Hasilnya adalah masa jabatan presiden 5 tahun dan selama-lamanya 2 periode termasuk semua jabatan Kepala pemerintahan hasil pemilihan dibatasi hanya sebanyak 2x masa/periode jabatan berturut-turut maupun tidak berturut turut. Hal tersebut juga berlaku bagi Kepala Desa dengan ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pun masa jabatan Kepala Desa tetap diberikan batasan walau periodesasinya menjadi 3 periode dan setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 periodesasi jabatan kepala Desa kembali menjadi 2 periode namun dengan masa jabatan yang ditambah semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari beberapa kali perubahan regulasi tersebut, pada dasarya mempunyai kesamaan prinsipnya yaitu masa jabatan Kepala Desa harus ada pembatasan berupa periodesasi dan hal ini sudah mempunyai dasar hukum berupa Undang-Undang dan peraturan turunannya, dengan demikian maka usulan tersebut sangat layak untuk ditolak, karena mencederai semangat demokrasi di tingkat Desa

Kedua, Penundaan Pemilihan Kepala Desa

Usulan penundaan Pemilihan Kepala Desa khususnya Pilkades Tahun 2027 dengan tujuan efisiensi dan efektifitas anggaran hanyalah alasan yang dibuat-buat dan terkesan “merayu pusat”, karena alasan sesungguhnya adalah ingin menambah masa jabatan tanpa melalui mekanisme Pemiihan Kepala Desa. Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tanpa adanya force majeure adalah bertentangan dengan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yaitu Asas Kepastian Hukum. Bukankah masih dalam ingatan kita, pada masa COVID-19 pun tidak terjadi penundaan Pemilihan Kepala Desa, hanya mengalami perubahan pada tataran teknis  pelaksanaan dalam rangka social distancing.  

Seandainya pun terjadi kebijakan penundaaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026  Pasal 61  ayat (1) disebutkan bahwa  Dalam hal terjadi kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa, atau dengan kata lain tidak terjadi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa

Dengan demikian maka usulan tersebut layak untuk ditolak, karena mengganggu proses dan ritme pesta demokrasi di tingkat Desa.

Ketiga, Usulan Penjabat Kepala Desa bukan dari PNS, namun dari Kepala Desa atau Mantan Kepala Desa.

Jika usulan pertama dan kedua berujung pada penambahan masa jabatan, maka usulan yang ketiga inipun walaupun tidak berhubungan secara langsung dengan masa jabatan, namun polanya tetap sama yaitu menambah atau memperpanjang “nyawa kekuasaan”.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, munculnya Penjabat (Pj.) Kepala Desa adalah disebabkan oleh berhentinya Kepala Desa definitif (hasil pilkades) karena berbagai sebab sebelum berakhir masa jabatannya dan sisa masa jabatannnya tidak lebih dari 1 tahun, dalam hal sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang akan menghasilkan Kepala Desa untuk meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan berakhir periodesasinya. Tugas utama Pj Kepala Desa disamping melaksanakan tupoksi secara reguler adalah mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa atau Pemiihan Kepala Desa Antar Waktu. Untuk dimaklumi bahwa masa masa menjelang Pemilihan Kepala desa mau Pemiihan Kepala Desa Antar waktu Adalah saat-saat yang krusial, sehingga pengisian jabatan Pj Kepala Desa dari PNS Adalah untuk mereduksi berbagai kepentingan politis, karena Pj. Kepala Desa lebih menjalankan administrasi pemerintahan di Desa ketimbang “Politik Pemerintahan” di Desa.

Dengan demikian maka usulan pengisian Pj. Kepala Desa diisi dari Kepala Desa atau mantan Kepala Desa tidak layak untuk dipertimbangkan karena melanggar batas maksimal periodesasi dan masa jabatan Kepala Desa, serta untuk mempertahankan kondusifitas menjelang dan pada saat pilkades serentak.

Masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa pun ada batasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan secara khusus mengatur kebijakan tentang Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2023 disebutkan bahwa “Masa jabatan penjabat Kepala Desa adalah selama-lamanya 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya”

Kendatipun ketentuan dalam Peraturan Bupati tersebut tidak secara ekplisit menyebutkan bahwa masa jabatan Pj. Kepala Desa adalah 2x berturut turut atau tidak berturut turut, atau tidak disebutkan dalam Pasal 46 bahwa “Masa jabatan penjabat Kepala Desa adalah selama-lamanya 6 bulan dan dapat diperpanjang hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”,  namun semangat regulasi tersebut adalah untuk membatasi seseorang PNS menjadi Pj. Kepala Desa di Desa yang sama selama-lamanya 2×6 bulan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Hal tersebut didasarkan pada :

  1. Pj. Kepala Desa dibentuk manakala sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun dari Kepala Desa yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, artinya linier dengan sebanyak-banyaknya  2×6 bulan;
  2. Berdasarkan kajian  historis sehingga memunculkan kebijakan masa jabatan Pj Kepala Desa sebanyak-banyaknya 2×6 bulan adalah munculnya fenomena sebelum Undang-Undang 6 Tahun 2014, terjadinya Pj.Kepala Desa berulang-ulang pada orang yang sama selama lebih dari 4 tahun, dan ternyata setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman masalah di lapangan ditemukan upaya cipta kondisi tidak munculnya calon Kepala Desa sehingga Pj. tersebut tetap pada zona nyaman menjadi “Kepala Desa”  tanpa melalui proses pemilihan. Sejak itulah muncul kebijakan Masa jabatan Pj. Kepala Desa sebanyak-banyaknya hanya 2×6 bulan (agar dibaca berturut-turut maupun tidak berturut-turut).

——————————————

H. Akhmad Faruk
Orang Desa yang hidup, dibesarkan dan menua di Desa