Tidak Lagi Menjabat di Disdikbud Tapi Ikut Jadi Tergugat di Pengadilan, Purwadi Jelaskan Soal Larangan Penjualan LKS oleh Sekolah

KUNINGAN (MASS) – Meski tak lagi menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono M Sc, ikut jadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan.

Menanggapi hal itu, lelaki yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan itu angkat bicara soal pelarangan sekolah menjual bahan ajar (alias LKS) yang kini diperkarakan.

Ia menegaskan, Surat Edaran yang dikeluarkannya saat menjabat Plt Kadisdikbud, bukanlah hal baru. Justru sifatnya hanya mengingatkan, karena sudah tertuang dalam PP 17 Tahun 2010. Secara spesifik, di pasal 181 hurup a, tertuang jelas pendidik dan tenaga kependidikan dilarang baik perorangan maupun kolektif, menjual bahan ajar hingga seragam.

“Ini barang yang dilarang dijual oleh sekolah, karena waktu itu merebak lagi, ya diemutkeun. (Jadi ini sebetulnya) Melarang yang sudah jelas dilarang, secara teori itu tidak boleh dijual oleh sekolah,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Purwadi mengatakan, larangan itu berlaku bukan untuk pengusaha, tapi untuk sekolah atau tenaga pengajar. “Menjual bahan ajar itu boleh, barang halal, tapi dijualnya di toko buku, perorangan mangga, diecer ke sekolah mangga, tapi jangan oleh guru atau tenaga kependidikan,” kata Purwadi.

“Kan jualan boleh, disini (contohnya) Toko Puisi, Gramedia, Erlangga suka ke sekolah mangga, tidak ada di PP melarang orang menjual bahan ajar. Yang dilarang itu sekolahnya, nanti siswanya kepaksa beli,” imbuhnya.

Istilah siswa kepaksa beli itu cukup bisa dimengerti. Purwadi menjelaskan, jika guru langsung yang berjualan, siswa akan ewuh pakewuh, kagok jika tidak membeli. Padahl kalo dibebaskan, siswa bisa saja sekedar pinjam buku, foto copy, atau menyalin dengan tangan bahan ajar (ada pilihan).

Selain memperjelas bahwa larangan itu berlaku untuk sekolah dan tenaga pengajar, buka pengusaha, Purwadi juga mencontohkan hal serupa namun tidak jadi polemik.

“Penjualan seragam (sama dilarang dilakukan oleh sekolah), toko kajn tidak ada menggugat. Atau toko sepatu jeung (dan) kaos kaki (sama dilarang dilakukan oleh sekolah),” terangnya.

Kebijakan yang mirip-mirip juga sebenarnya berlaku dalam hal lain. Ia mencontohkan belakangan pemerintah dilarang rapat di hotel, padahal bisnis hotel adalah bentuk usaha yang sah.. Begitupun dengan larangan darmawisata (bisnis yang sah dan halal) bagi sekolah.

Selain menjelaskan paparan tersebut, Purwadi juga menepis tudingan hanya pihak penggugat yang dilarang, tapi memperbolehkan pihak lain melakukan bisnis dengan cara serupa.

“Tidak ada larangan perorangan (dikhususkan perusahaan tertentu yang dilarang). Kemarin kebetulan LKS yang nakal (booming lagi). Seragam udah lama (tidak ramai lagi dijual oleh sekolah). Sekolah manapun menjual LKS, tidak boleh. Abdi (pihak Disdikbud) teh melarang sekolah, tidak yang lain (bukan percetakannya),” tuturnya di akhir.

Dalam wawancara, Purwadi juga ditanya persiapan menghadapi sidang dan gugatan perkara perdata tersebut. Ia mengatakan, pihaknya juga akan dikuasakan oleh Kabag Hukum untuk menghadapi perkara tersebut. (eki)