Dipanggil Pengadilan, Disdikbud Kuningan Digugat Rp 8 Milliar, Ini Kasusnya!

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan dipanggil untuk bersidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Disdikbud dipanggil PN Kuningan melalui surat yang dikeluarkan pada 25 Mei 2026 kemarin.

Sidang sendiri dijadwalkan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang. Usut punya usut, Disdikbud Kuningan digugat oleh Manaf Suharnap lantaran larangan penjualan buku bahan ajar, LKS.

Dalam surat panggilan terhadap Disdikbud Kuningan itu, Manaf Suharnap menyerahkan Kuasa Hukum pada Bambang Listi Law Firm yang digawangi Bambang LA Hutapea SH MH dkk.

Masih dalam lampiran surat panggilan, tergugatnya tidak hanya Kepala Disdikbud Kuningan saat ini, Dr Elon Charlan. Tapi juga mantan Plt Kepala Disdikbud Kuningan Purwadi Hasan Darsono S Hut M Si.

Ada dalil yang diajukan dalam gugatan perkara tersebut, beralasan karena usaha Manaf Suharnaf, sebagai pelaku usaha perdagangan dan distribusi bahan ajar, tidak melanggar aturan undang-undang, justru harus mengalami kerugian karena kebijakan Disdikbud.

Seperti diketahui, saat memimpin Disdikbud Kuningan sebagai Plt, Purwadi Hasan Darsono, membuat kebijakan larangan pembelian bahan ajar. Hal itu juga diteruskan oleh Dr Elon Charlan selaku Kepala Disdikbud Kuningan saat ini.

Pelarangan-pelarangan itu, tertulis dalam tuntutan, dianggap penyalahgunaan wewenang, karena mengeluarkan larangan yang rumusannya tidak proporsional dan tidak disertai batasan yang jelas.

Selain menuding merugikan perusahaannya (termasuk potensi PHK karyawan) yang harusnya berjalan sah dan tanpa paksaan pada siapapun, pada praktiknya -klaim penggugat-, di lapangan justru ada pihak-pihak lain yang tetap melakukan kegiatan sejenis.

Tergugat merasa, hanya pihaknya pelarangan distribusi berlaku, dan itu menimbulkan ketidakpastian hukum serta dirasa pihaknya tidak adil. Apalagi, tergugat merasa dirugikan secara materiil dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp 3 Milliar.

Sementara, kerugian immateril yang dituntut (kerugian reputasi usaha, tekanan psikologis, dampak sosial dan pemutusan karyawan) nominalnya Rp 5 Milliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Dr Elon Charlan, kala dikonfirmasi kuninganmass.com melalui seluler pada Kamis (28/5/2026), belum memberikan jawaban. (eki)