Tidak Ada Tanah Ulayat, BPN Sebut Sebagian Besar Tanah di Kuningan Adalah Tanah Bekas Milik Adat

KUNINGAN(MASS) – Istilah tanah ulayat dan tanah adat kerap memicu kebingungan serta salah kaprah di tengah masyarakat. Banyak warga menganggap keberadaan tanah adat di wilayahnya secara otomatis tergolong sebagai tanah ulayat yang tidak bisa diperjualbelikan secara perorangan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) BPN Kabupaten Kuningan, Susan Suharjana, SH, MH memaparkan penjelasan teknis dan yuridis mengenai status kepemilikan tanah, ia menyebut mayoritas tanah warga di Kuningan berstatus tanah milik adat.

“Justru di Kuningan ini hampir sebagian besar bahkan hampir seluruhnya itu tanah-tanah adat, tanah milik adat. Jadi di sini harus dibedakan, ada tanah bekas milik adat, kemudian ada tanah negara,” ujarnya Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan penetapan tanah milik adat didasarkan pada dokumen arsip pertanahan lama yang telah mengikat kepemilikan perseorangan sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Jadi tanah milik adat itu tanah yang sebelum tahun 1960 itu sudah tercatat. Kalau yang belum tercatat itu tanah negara, tanah yang belum dilekati hak. Tapi kalau di Kuningan ini sebagian besar tanah milik adat yang sudah tercatat dan terdokumentasi seperti nomor persil,” paparnya.

Lebih lanjut, ia meluruskan konsep tanah ulayat itu yang dikuasai secara komunal oleh satu kesatuan masyarakat hukum adat tertentu dan tidak bisa diperjualbelikan secara individu.

Contoh nyata tanah ulayat dapat dijumpai pada suku adat Baduy di Banten, masyarakat adat di Sumatera Barat, atau wilayah adat di Papua, di mana seluruh hamparan tanah dikuasai bersama di bawah keputusaan adat.

“Kalau tanah ulayat itu tanah yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat hukum adat. Jadi tanah itu milik kesatuan masyarakat adat dan enggak bisa diperjualbelikan begitu saja, harus dari kesatuan masyarakat hukum adat itu yang menyepakati,” tandasnya.

Ia juga menegaskan di Kabupaten Kuningan sendiri tidak ada tanah ulayat komunal semacam itu. Sebagian besar tanah warga Kuningan adalah tanah milik adat perorangan yang sah dan dapat didaftarkan menjadi sertifikat kepemilikan resmi di BPN.

“Kalau tanah ulayat itu ada sekelompok masyarakat yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah dan mengusahakan tanah itu bersama-sama. Kalau di Kuningan sendiri kan hampir enggak ada ya,” pungkasnya. (raqib)