KUNINGAN (MASS)- Setelah diamankan pelaku bekal payudara di Desa/Kecamatan Kramatulya Jumat malam oleh Polsek Kramatmulya, akhirnya pelaku diserahkan ke bagian Satreskrim Polres Kuningan.
Oleh Pihak Satreskrim langsung dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan juga para korban. Pelaku berinisial EK (48) merupakan buruh harian lepas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, pelaku dijerat pasal 281 KUHP. Pelaku melakukan pada Jumat (7/8/2020) oukul 08.30 WIB dipinggir jalan TPU (tempat pemakaman umum) yang beralamat di Desa dan Kecamatan Kramatmulya.
Adapun modus operandi lajut kasat adalah ketika para korban tersebut sedang berjalan sendirian yang akan membuang sampah, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang samping kanan korban.
Sambil pelaku mengendarai sepeda motor yang dikemudikan secara perlahan sampai akhirnya pelaku mendekati korban. Dengan tangan kiri pelaku langsung memegang payudara korban dan pelaku langsung pergi dan melarikan diri.
“Korbannya ada lima orang dengan usai, 39, 42, 48, 18 dan 53 tahun. Dan mereka semua warga setempat,” jelasnya, Sabtu (8/8/2020) malam.
Diterangkan, pelaku dijerat pasal 281 ayat 1 dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah sepeda motor Supra Fit, 1 buah jaket warna Hitam, 1 buah masker, 1 buah helem,dan 1 (satu) buah pakaian.
Sementara itu dengan diamankan pelaku tentu membuat warga menjadi tenang. Pasalnya, kelakukan EK meresahkan warga. (agus)