KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya mengantisipasi potensi kecurangan pilkada, KPU Kuningan menggulirkan real count pada hari pencoblosan 27 Juni nanti. Itu juga dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada public dan mempercepat penyampaian informasi hasil Pilkada kepada public.
Tak heran jika belakangan ini KPU proaktif mengadakan sosialisasi aplikasi Situng yang menunjang suksesi real count. Seperti yang digelar Sabtu (9/6/2018) di Grage Sangkan Hotel SPA, KPU menggelar Sosialisasi Aplikasi Situng Pada Pilkada Serentak 2018, dan Sosialisasi Silon untuk Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan (Asda 1) Drs.H Maman Hermansyah, Perwakilan Polres Kuningan, Perwakilan Kodim 0615 Kuningan, Perwakilan Panwaslu Kabupaten Kuningan, Desk Pilkada Kabupaten Kuningan, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan dan Calon Nomor Urut 3 dan Pimpinan Parpol peserta pemilu 2019.
Mengawali Kegiatan, Heni Susilawati memberi sambutan dan membuka acara secara resmi pada pukul 10.00 WIB, dalam sambutannya Heni menyampaikan kepada peserta bahwa KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan ikhtiar baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pilkada Serentak 2018 maupun Peningkatan Kapasitas Penyelenggara baik di tingkat PPK, PPS sampai ke KPPS melalui bimtek-bimtek yang sudah dilakukan sejauh ini.
Lalu Heni menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sendiri dilakukan untuk menambah pemahaman kepada partai politik terkait Penggunaan Aplikasi Situng (Sistem Informasi Penghitung Suara) yang akan digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk Anggota DPRD pada Pemilu 2019.
“Juga terkait saksi yang akan direkrut kami harapkan dari tim kampanye dapat memberikan pembekalan yang baik soal aplikasi situng ini agar terdapat pemahaman yang sama baik saksi maupun penyelenggara, hal ini guna terciptanya kelancaran ketika tahapan penyelenggaraan pilkada berlangsunng nantinya,” tutur Heni.
Selanjutnya selaku narasumber Drs.Maman Hermansyah menyampaikan materi terkait gambaran Gambaran Umum Pilkada di Kabupaten Kuningan. Maman menerangkan Pemda Kuningan dalam Pilkada telah melakukan ikhtiar-ikhtiarnya yakni dengan dibentuknya Desk Pilkada Kabupaten Kuningan yang turut mensosialisasikan Pilkada Serentak kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar meningkatnya partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pilkada yang target nasionalnya di angka 77,5 %.
Bertepatan dengan momentum mudik lebaran, imbuhnya, Desk Pilkada Kuningan juga mengeluarkan himbauan kepada camat/lurah setempat untuk memberitahukan kepada masyarakat perantau yang tiba di Kuningan, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018.
Setelah penyampaian tersebut, selaku narasumber kedua Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani menjelaskan tentang mekanisme penggunaan Aplikasi Situng pada gelaran Pilkada Serentak 2018 dan Penggunaan Aplikasi Silon untuk Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019.
“Pilkada di Kabupaten Kuningan sendiri pertama kali menggunakan Aplikasi Situng ini, Aplikasi Situng sendiri dibuat sebagai bentuk transaparansi kepada publik, mempercepat penyampaian informasi hasil Pilkada kepada publik, dan meminimalisir tingkat potensi kecurangan karena di aplikasi situng itu baik data-data Berita Acara (BA) dari TPS. Data tersebut nantinya langsung diupload ke Website KPU, jadi Publik siapapun itu dapat melihat langsung di Web KPU tersebut dari mulai perolehannya berapa, TPSnya berapa, pemilih yang hadir berapa, persentasi kehadiran berapa dan seterusnya,” papar Dadan.
Sedangkan Aplikasi Silon, lanjut Dadan, merupakan amanat Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang disitu terdapat Masa Pencalonan, khususnya yaitu Pencalonanan Anggota DPRD, Kabupaten Kuningan sendiri diketahui ada 5 Dapil dan jumlah Partai Politik ada 16.
Dikatakan, Partai Politik dikumpulkan dengan tujuan agar mereka dapat mengutus LO dan Operator untuk Silon nanti. Mekanismenya terkait dengan persyaratan dan administrasi setiap Calon Anggota DPRD di input dan diupload melalui Aplikasi Silon yang dilakukan oleh Operator tersebut. Nanti setelah selesai, KPU akan melakukan verifikasi data tersebut.
Jika ada kekeliruan, lanjut dia, akan langsung disampaikan. Keunggulan Silon sendiri diantaranya adalah dapat mendeteksi apabila terdapat calon ganda, juga dapat mendeteksi keterlibatan perempuan 30 %, dan masih banyak kelebihan yang lain yang terdapat pada silon tersebut.
“kita tadi hanya mensosialisasikan tentang pencalonan DPRD, detailnya kita masih menunggu PKPU. pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu yang sebelumnya, dimana saat ini terdapat aplikasi Silon untuk pencalonan, Lalu kami pun membuka peluang kepada partai politik untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pencalonan anggota DPRD dan password akun silon yang akan digunakan ketika pencalonan, juga selanjutnya diharapkan kepada partai politik yang akan mengusung calonnya dapat menyiapkan dokumen-dokumen berkas pencalonan dari jauh jauh hari,” jelas Dadan. (deden)