KUNINGAN (MASS)- Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kuningan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan dua lantai yang terletak di RT 10 RW 9 Dusun Malaraman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019).
Penyegelan dilakukan karena bangunan yang luasnya masing-masing 108 M2 itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik bangunan yang diketahui bernama Hanyen Tenggono dan ia warga Cirebon.
Adapun pelanggaran yang dilakkukan pemilik bangunan adalah melanggar dua Perda yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.Lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perda Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita kesana yang bersangkutan tidak bisa menunjukan selembar izin pun. Akhirnya kita hentikan dan segel. Karena bagaimana pun juga daerah Cisantana ini perlu menjadi perhatian khusus. Sebab, merupakan kawasan wisata, kalau tidak dikendalikan dikhawatirkan akan berpotensi memunculkan banyak bangunan liar,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro yang hadir bersama Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi pada jumpa pres di Kantor Satpol PP Kuningan, Rabu (18/9/2019).
Indra yang juga didampingi Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah, H. Sopandi, SH, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman Sulaeman, SSos mengaku, melakukan ini karena adanya informasi dari masyarkaat dan juga penemuan tim di lapangan. Satpol PP mempunyai tim yang tiap hari patroli dan mereka memeriksa potensi gangguan Trantribum.
Diterangkan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya menelpon pemilik bangunan dan ketika ditanya tidak mampu membuktikan semua, maka dilakukan penyegelan.
Untuk Penyegelan ini bersifat pengawasan, artinya apabila yang bersangkutan sudah menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah, maka pemilik dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan.
“Masa tenggang penyegelan adalah 15 hari. Tapi meski nanti mereka sudah mengantongi ijin namun ternyata hasil kajian melanggar maka pembanguanan tidak bisa dilanjutkan dan kasus ini bisa dilimpahkan pengadilan,” jelasnya.
Mantan Staf Ahli Bupati itu mengaku, melihat struktur bangunan, pihaknya tidak yakin bangunan akan digunakan untuk tempat tinggal. Diduga untuk vila dan usaha lainnya.
“Apa yang kami lakukan bukan kali ini saja, tapi sudah sering. Ini bukti bahwa kami tegas dan tidak main-main. Ini juga untuk menepis tudingan bahwa kami diam saja karena sudah mendapatkan sesuatu,” tandasnya.
Kabag Humas Wahyu menabambahkan, apa yang dilakukan oleh Satpol perlu diapresiasi. Menurutnya Cisantana seperti gaduh gadis cantik banyak peminat. Apabila tidak ditata dari sekarang akan terjadi konflik penataan ruang kedepannya sehingga mungpung Cisantana kawasannya masih alami dan juga pembangunan belum banyak maka harus ada penataan khusus.
” Dalam tata ruang di Casatana ada untuk permukiman dan juga bukit lindung. Cisantana juga termasuk kawasan resapan air sehingga haris dijaga dan ditata. Terkait penyegelan juga agar masyarakat sadar hukum dan taat hukum meski sekalipun itu tanah milik sendiri,” jelasnya.(agus)