Kereta Cepat ‘Whoosh’ : Untungnya Buat Mereka, Ruginya Konsumen Harus Nanggung?
KUNINGAN (MASS) – TIDAK bisa dipungkiri bahwa penumpang kereta api cepat ‘whoosh’ adalah konsumen pemakai jasa transportasi. Seperti diatur dalam Perpres No. 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, pemerintah menetapkan sektor jasa transportasi sebagai salah satu sektor strategi nasional perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai … Baca Selengkapnya