Wow! Untuk THR Pemkab Sediakan Rp50,5 Miliar, Nih Tanggal Cairnya

KUNINGAN (MASS) – Seperti diketahui  Presiden Jokowi  pada tanggal 23 Mei 2018  meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Besaran THR yang didapatkan para abdi negara juga lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Informasi ini sontak disambut sumringah oleh PNS, tak terkecuali di Kuningan, karena … Baca Selengkapnya