Kabag Hukum Dinilai Lalai

KUNINGAN (MASS) – Saat Paripurna penyampaian Raperda RPJMD di gedung DPRD Kuningan, Jumat (17/5/2019), Ketua Fraksi Restorasi PDIP, Nuzul Rachdy SE intrupsi. Dia menilai pengajuan raperda tersebut terlambat. Sehingga kabag hukum setda dinilai olehnya lalai. “Sesuai Kemendagri No 86 tahun 2017 bahwa bupati atau walikota harus menetapkan perda RPJMD 6 bulan sejak dilaksanakan pelantikan. Sementara … Baca Selengkapnya