Melihat Konsumen MBG dan Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

KUNINGAN (MASS) – Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Melihat definisi di atas, maka konsumen itu tidak … Baca Selengkapnya