Predator Anak Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

KUNINGAN (MASS) – Pengadilan Negri Kabupaten Kuningan baru saja memutuskan vonis kepada terdakwa pelaku kekerasan terhadap anak usia di bawah umur, Selasa (9/11/2021) siang. Terdakwa kasus yang mulai berkembang sejak bulan Februari di Ciasem Purnawinangun itu, divonis 11 tahun penjara dan denda 100 juta. Hal itu diutarakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuningan Ali Sobirin … Baca Selengkapnya