Pilkades, Sejarah, dan Pembelajaran Politik

KUNINGAN (MASS)- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (UU Nomor 6 Tahun 2014). Desa memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri dan menentukan penyelenggara pemerintah, … Baca Selengkapnya