RT RW Boleh Hadiri Kampanye dengan Syarat
KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada ketua RT dan RW untuk tidak ikut memobilisasi massa saat kampanye. ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu no 28 tentang pengawasan kampanye. “Dalam Perbawaslu 28 pasal 6 memang diatur perihal larangan RT RW untuk terlibat dalam kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Kuningan Divisi pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga, … Baca Selengkapnya