KUNINGAN (MASS) – Lantaran jatuh sakit, Jubaedi SH resmi menyatakan mundur dari jabatan ketua Bawaslu Kuningan. Tongkat kepemimpinannya diserahkan pada forum pleno bawaslu hingga akhirnya diputuskan Ondin Sutarman sebagai ketua baru.
“Iya kita sudah pleno yang dihadiri 4 komisioner, diluar pak Jubaedi. Pleno tersebut mengamanahkan kepada saya untuk memimpin bawaslu,” ungkap Ondin Sutarman, kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Minggu (24/3/2019).
Penentuan dirinya sebagai ketua bawaslu yang baru berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Plenonya digelar Jumat (22/3/2019) setelah mendapat petunjuk dan intruksi dari Komisioner Bawaslu Jabar Kordiv SDM, H Wasikin Marzuki.
Jubaedi sendiri masih berada dalam jajaran Bawaslu Kuningan. Pengunduran dirinya hanya dari jabatan ketua, bukan mundur dari keanggotaan bawaslu.
Sementara itu, pasca terpilih jadi ketua, Ondin langsung menindaklanjuti saran salah seorang caleg kaitan dengan kekuatiran praktik money politik. “Kami sudah mengambil langkah melakukan pencegahan sedini mungkin dengan melakukan sosialisasi perundang-undangan khususnya terkait politik uang,” ucapnya.
Baliho besar ukuran 2 x2 meter, imbuh Ondin, sudah dibuat yang isinya larangan dalam kampanye.
“Kami pasang baliho di tempat-tempat strategis di setiap kecamatan, berisi kampanye tolak politik uang dalam pemilu berikut penjelasan sanksi-sanksi pidananya supaya diketahui oleh para pelaksana kampanye, tim kampanye dan seluruh lapisan masyarakat,” jelas dia.
Mengacu pada pasal 523, Ondin menegaskan sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar. Ayat 1, pelaku money politik dapat disaksi kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta. Kemudian pada ayat 2, pelaku money politik pada masa tenang dikurung 4 tahun penjara plus denda Rp48 juta.
“Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, disanksi pidana penjara 3 tahun plus denda Rp36 juta,” tandasnya. (deden)