KUNINGAN (MASS) – Menanggapi maraknya isu pelecehan seksual yang semakin meresahkan di Kabupaten Kuningan, Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan sekaligus komitmen untuk turut memberikan solusi atas masalah ini.
Ketua Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Maya Primayanti, M.T., M.Si., menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan terjadi di masyarakat.
“Kami ingin menekankan bahwa Kabupaten Kuningan harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi semua warga. Tidak ada ruang untuk tindakan pelecehan seksual dalam masyarakat kita,” ujar Maya Primayanti.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan mengambil langkah konkret, di antaranya:
Edukasi Masyarakat: Menggelar kampanye edukasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya pelecehan seksual dan pentingnya mencegahnya.
Pendampingan Hukum untuk Korban: Menyediakan pendampingan hukum bagi korban pelecehan seksual agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.
Membangun Sinergi: Berkolaborasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas lokal untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual.
Membuka Kanal Pelaporan: Menyediakan akses bagi korban untuk melapor dengan aman dan nyaman, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Langkah-langkah ini juga didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur upaya pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam lingkup domestik, termasuk pelecehan seksual.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Mengatur perlindungan khusus bagi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Dengan langkah-langkah dan dasar hukum yang jelas ini, Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan berharap dapat menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan Kabupaten Kuningan yang lebih aman, adil, dan bermartabat.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan pelecehan seksual. Perubahan dimulai dari kesadaran kolektif dan tindakan nyata,” tambah Maya. (deden)