KUNINGAN (MASS) – Hasil Pleno KPU Kuningan yang menyebut Sri Laelasari dikalahkan oleh Eka Satria dengan selisih 7 suara, dipersoalkan. Caleg Dapil 1 Kuningan yang berangkat dari Partai Gerindra ini bakal menempuh jalur hukum hingga ke tingkat MK (Mahkamah Konstitusi).
“Banyak kejanggalan. Data yang kita punya dengan hasil akhir ternyata tidak sesuai. Oleh karena itu kita akan lanjut sampai ke tingkat MK. Kita akan tuntut keadilan. Kita akan tuntut hak meski hanya 1 suara,” tegas Roni Agus Pramono, timses Sri Laelasari, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, banyak keganjilan pas Pleno KPU. Satu contoh, dirinya melihat adanya beberapa kecamatan yang tidak dibuka padahal diduga terdapat kegejlokan suara yang dapat memengaruhi perolehan suara Sri.
“Sewaktu masih Kecamatan Garawangi, itu masih bisa kita cocokkan, hingga akhirnya dilakukan perbaikan. Selisih antara bu Sri dan Eka yang semula 14 suara, jadi 7 suara. Tapi kenapa pas Kecamatan Kuningan tidak bisa,” ungkap Roni.
Pada sesi terakhir, menurut dia, ada 2 kecamatan yang diyakini dapat memengaruhi perolehan suara. Namun di internal Gerindra sendiri justru malah mendadak dilakukan pergantian saksi pas detik-detik terakhir. Ketua Gerindra, H Dede Ismail terjun langsung.
“Bawaslu mempersilakan kalau masih ada keberatan, tapi justru malah tidak bisa. Padahal kita hanya ingin sekadar mencocokkan dengan C1 plano besar. Tapi alasan ketua harus membuka kotak suara,” tuturnya kesal.
Padahal, sambung Roni, sewaktu Kecamatan Garawangi dan lainnya, itu bisa dilakukan. Hanya untuk mencocokkan tanpa membuka kotak suara. Tapi untuk Kecamatan Kuningan berdalih harus buka kotak suara.
baca juga: https://kuninganmass.com/politics/sri-dan-eka-di-dapil-1-cuma-selisih-7-suara/
Kalau saja suara di Kecamatan Kuningan dicocokkan, menurut Roni, suara Sri bisa mengungguli suara Eka. Data-data otentiknya sudah ia kantongi.
“Saya melihat pemilu sekarang ini pemilu yang paling parah. Pleno KPU yang datanya belum lengkap, seolah dipaksakan. Padahal KPU di daerah lain bisa kok dipundurkan,” ketusnya.
Untuk itu, Sri akan terus melanjutkan perjuangannya sampai MK. Mewakili Sri, Roni tidak takut terhadap konsekuensi apapun sepanjang berada di jalan yang benar. Pihaknya tidak mencuri suara orang lain atau praktik curang lainnya.
“Kita didzolimi. Makanya kita akan tuntut keadilan,” tandasnya kepada para awak media di kediaman Sri, Jl Wijaya Purwawinangun.
Sementara itu, pada malam pleno hari ke 2 kuninganmass.com menyaksikan langsung Dede Ismail (ketua partai) terjun menyaksikan proses rekap suara Kecamatan Kuningan. Ia protes ketika sudah ketok palu.
Portal ini pun melihat ada saksi spesial pada pleno yang digelar sampai subuh tersebut. Seorang mantan komisioner KPU Kuningan, Dadan Hamdani, menjadi saksi dari PBB. (deden)