KUNINGAN(MASS) – Memasuki bulan Juli, seluruh satuan pendidikan di berbagai jenjang mulai sibuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan ini digelar mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA untuk mengenalkan sekolah dan mendukung kesiapan belajar para siswa baru.
Namun, awal tahun ajaran baru ini diwarnai catatan kritis dari aktivis mahasiswa Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon Farhan Nugraha yang menyoroti adanya ketimpangan fasilitas pendidikan yang masih terjadi di wilayah pedesaan.
“Kondisi berbeda ditemukan di beberapa sekolah di pedesaan yang memiliki fasilitas yang kurana memadai dan tidak meraya sepeti yang ada di perkotaan,” tuturnya kepada kuninganmass.com Rabu (15/7/2026).
Kondisi berbeda dan memprihatinkan ditemukan di beberapa sekolah pelosok yang sarana belajarnya jauh dari kata memadai dibanding sekolah perkotaan. Ia menegaskan ketersediaan sarana dan prasarana di kelas adalah komponen esensial.
“Padahal, keberadaan sarana dan prasarana tersebut merupakan komponen esensial dalam mendukung efektivitas kegiatan belajar mengajar,” tambahnya.
Kondisi minimnya fasilitas di pelosok ini pun memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait ke mana larinya anggaran pendidikan. Sebab, seluruh sekolah negeri di Indonesia secara rutin menerima kucuran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Di sisi lain, seluruh sekolah negeri di Indonesia menerima BOS yang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran,” paparnya.
Ia memaparkan secara regulasi, pengelolaan dana operasional ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Pengelolaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Alokasi Dana BOS. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, khususnya pada Bab VII mengenai pemantauan dan evaluasi, Pasal 65 ayat (1) dan (2),” jelasnya.
Berdasarkan aturan terbaru itu, dinas terkait di tingkat daerah memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana BOS. Aturan tegas ini mencakup kewajiban pemeliharaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah secara berkala.
“Dalam regulasi tersebut jelas menegaskan bahwa pemerintah daerah atau dinas terkait memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS di satuan Pendidikan,” tambahnya.
Kekurangan fasilitas di sekolah pedesaan saat ini menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mendesak pihak dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat dan memberikan solusi nyata.
“Dengan demikian, kondisi kekurangan fasilitas dasar menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut dari pihak terkait guna memastikan terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan yang layak,” pungkasnya. (raqib)