Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Solusi Tuntas Untuk Menangani Kriminalitas

KUNINGAN (MASS) – Tindakan kriminalitas baru-baru ini meningkat, khususnya warga Kabupaten Kuningan menjadi khawatir dan resah, karena aksi mereka tak kenal waktu dan bentuk kejahatannya mulai dari yang menjambret dan membegal.

Dalam kurun satu minggu ada empat tindakan kejahatannya, sebagaimana dilansir Kuninganmass.com, insiden senin dini hari yang menimpa warga Silebu Kecamatan Pancalang yang nyaris menjadi korban pembegalan, meski motor selamat tapi korban terluka parah. Ternyata kejadian pembegalan motor terjadi lagi dan kali ini TKP-nya di Jalan Raya Cibingbin – Pananggapan, Rabu 8 Desember 2021 pukul 17.30 WIB.

Selang sehari, kamis 9 Desember 2021 pagi pukul 10.30 WIB aksi jambret terjadi lagi di Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana. Pelaku yang pura-pura menanyakan arah jalan, akhirnya membawa kabur HP yang tengah dipegang oleh Kevin anak dari Erah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nasib naas menimpa Riansyah, calon pengantin asal Kecamatan Kuningan itu menjadi korban jambret di Jalan Baru Purwawinangun-Cirendang atau tepatnya di depan eks lapangan Pacuan Kuda pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB pada 10 Desember 2021.

Di era kehidupan yang serba sulit dan tindakan kriminalitas juga semakin tinggi seharusnya pemerintah harus sigap dalam menghadapi tindakan kejahatan jangan sampai rakyat menjadi takut dalam beraktivitas di luar rumah. Tapi memang wajar dalam sistem sekularisme sekarang ketika ada tindakan kriminalitas tidaklah dapat hukuman yang setimpal sehingga tindakan kejahatan terus meningkat. Memang pada saat ini butuh solusi agar masalah ini tidak terus terjadi.

Islam adalah agama paripurna dan bisa memecahkan di setiap permasalahan. Ternyata Islam bisa menjadi alternatif dalam menangani tindakan kriminalitas yang sifatnya efek jera dan sebagai penebus dosa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Islam kejahatan disebut jarimah dan pada dasarnya tidak menempel secara fitri dalam diri manusia, bukan pula semacam penyakit yang menimpa manusia.

Kejahatan merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan syarak yang mengatur interaksi manusia dengan Rabbnya, interaksi manusia dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain. Islam telah memberikan aturan bagi seluruh aktivitas manusia berdasarkan hukum syar’i. Seandainya ia melanggar hukum-hukum tersebut maka berarti telah berbuat cela (al-qobih), dengan kata lain telah berbuat kejahatan (al-jarimah). Itulah sebabnya, dibutuhkan adanya sanksi terhadap tindak kejahatan sehingga seseorang dapat menjalankan segala hal yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala hal yang dilarang-Nya.

Penanganan Islam dalam kejahatan seperti menjambret bukan bagian dari pencurian karena merampas sehingga sanksinya berbeda dengan sanksi yang diberikan terhadap pencuri. Merampas atau menjambret adalah kasus mengambil harta yang bukan disimpan (dijaga) seperti di rumah, di toko dan di dalam peti. Tetapi penjambretan dilakukan di jalan umum sehingga terlihat terlihat secara umum, maka sanksi yang dijatuhkan terhadap tindakan ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tidak ada potong tangan atas pengkhianat (khaa’in), perampas ( muntahib) dan pencopet (muktahalis).”

Namun demikian mereka akan diberi sanksi uqubat ta’zir yaitu hukuman diserahkan kepada Khalifah sesuai hasil proses ijtihadnya, yang kadang bisa sampai pada pemotongan tangan.

Sedangkan pembegal (quththa’ ath-thuruq) merupakan bagian dari hirabah, yang merampas bagian dari penyamunan di jalan yang merupakan melakukan perusakan di muka bumi, yaitu yang merampas harta manusia di jalan-jalan umum tapi sepi dengan kekuatan senjata dan penyerangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sanksi yang diberikan terhadap pembegal adalah sesuai dengan Firman Allah SWT :

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. (TQS. Al-Maidah :33)

Begitulah cara Islam untuk menangani kriminalitas, sehingga tidak membuat keresahan dan ketakutan yang berkepanjangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wallahu’alam bishshawab

Euis Hasanah
(Penggiat Literasi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement