KUNINGAN (MASS) – HMI Cabang Kuningan menyayangkan pernyataan ketua DPRD Kabupaten Kuningan soal diksi limbah.
HMI melalui Kabid Pemberdayaan Ummatnya, Fery Rizkiana Tri Putra S Hut, menerangkan penggalan kalimat ‘hanya sebatas membawa limbah’ ini, berarti menegasikan hal positif yang sudah dilakukan Husnul.
“Sebagai ketua dewan, nilai sila ke-4 tidak menjadi ruhnya dalam bertindak dan berucap. Dimana kata ‘hikmah’ yang berarti linuhung ku elmu, jembar ku pangabisa jeung hade ucap lampahna tidak melekat pada diri ketua dewan, ” jelasnya pada kuninganmass.com Senin (5/10/2020) malam.
Dijelaskan Fery, hal itu merupakan pelanggaran peraturan kode etik DPRD dalam No 56 thn 2018 pasal 14 ayat 2.
Karenanya, sebagai organisasi, HMI menuntut klarifikasi dan permohonan maaf, serta mendesak BK DPRD untuk memberikan sanksi kepada ketua dewan, sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya berharap apa yang menimpa HK saat ini cepat berlalu berjalan seperti biasanya dengan tetap memakai protokol kesehatan. Santri dan pegawainya semoga cepat pulih. Lembaga pendidikan harus dijaga Ruhnya. Pesan saya untuk para Dewan yang terhormat. Jaga lisan jaga ucapan tunjukan bahwa kalian pantas menjadi wakil rakyat, ” tegasnya. (eki)