KUNINGAN (MASS) – Selaku instansi yang masuk kepanitian Pilkades serentak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan tidak tahu menahu soal pungutan kepada para calon kades.
Ini ditegaskan Drs Deniawan MSi kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Jumat (4/10/2019). Menurutnya, DPMD tidak pernah mengeluarkan kebijakan bagaimana caranya si calon kades itu mendapatkan sebuah berkas yang jadi persyaratan.
“DPMD hanya mengeluarkan dalam bentuk regulasi, baik perda maupun perbup tentang persyaratan calon kades itu apa saja. Diantaranya ada SKCK, surat keterangan bebas narkoba. Adapun teknis dia mendapatkan berkas tersebut, mangga, karena DPMD tak pernah mengatur,” jelas Deni.
Dalam perda dan perbup pun, lanjutnya, keterangannya sudah jelas. Surat keterangan (suket) bebas narkoba yang dikeluarkan BNNK atau laboratorium lain yang berkompeten.
“Jadi kalau tidak dari BNN, dari Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) juga mangga. Jadi aneh, karena DPMD gak pernah ngatur. Mun kitu mah, hayu nyieun, buru ditampung di DPMD, nya teu bisa. Itu mah punya otoritas masing-masing di lembaganya,” kata Deni.
Apakah inisiatornya pihak pemerintah kecamatan? Deniawan menjawab tidak tahu. Justru dirinya mengarahkan wartawan untuk menanyakannya ke BNNK menyangkut siapa inisiator pelaksanaan tes urine di kantor kecamatan.
“Kami tak pernah mengatur itu. Meski termasuk panitia (pilkades, red). Kita mah yang penting ada berkas hitam diatas putih. Ini loh suket bebas narkoba. Terlepas dikeluarkan BNN, Labkesda, Prodia, yang penting lembaganya kompeten. Soal biayanya berapa, ya gak tahu karena instansi lain,” imbuhnya.
Baca juga: https://kuninganmass.com/government/tes-urine-calon-kades-habiskan-dana-rp350-ribu/
Ditanya apakah sebuah CV dibolehkan untuk melakukan tes urine, kembali Deniawan menjawab tidak tahu. Ditegaskan, yang penting calon kades ketika pemeriksaan berkas bisa memperlihatkan persyaratan tersebut.
“Adapun teknis cara mendapatkannya gak usah diatur oleh kami. Udah pada dewasa kok,” pungkasnya. (deden)