KUNINGAN (MASS) – Aktivis masyarakat yang juga Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana menyoroti dugaan pembangkangan DPD PKS Kuningan, terhadap keputusan resminya sendiri.
“Sebuah ironi tengah dipertontonkan secara terbuka di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan. Partai yang selama ini lantang mengusung politik berbasis nilai dan etika, justru kini tersandung dugaan pembangkangan terhadap keputusan resminya sendiri,” kata Luqman, Senin (6/4/2026).
Sorotan itu mencuat setelah Luqman Maulana, mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, terkait kejelasan posisi Ketua Fraksi PKS, siang ini.
Pasalnya, kata Luqman, Ketua DPRD mengaku hingga Senin (6/4/2026), belum pernah menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi—sebuah prosedur yang secara kelembagaan seharusnya menjadi formalitas dasar sebelum diumumkan dalam rapat paripurna.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan, saya juga belum menerima tembusan dari SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” ujar Luqman, menirukan ucapan Nuzul.
Memurutnya, pernyataan ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat. Ini menyentuh inti dari tata kelola organisasi, kepatuhan struktural, dan konsistensi moral.
Padahal, lanjut Luqman, SK DPP tersebut bukan dokumen biasa. Ia merupakan keputusan resmi tingkat pusat yang bersifat mengikat, bahkan disebut telah diumumkan dan diketahui di internal DPD, Fraksi, hingga Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan.
Lantas, mengapa tidak ditindaklanjuti? Pertanyaan inilah yang dilontarkan dengan nada tajam oleh Luqman Maulana.
“Kalau bukan pembangkangan, kira-kira istilah apa yang tepat untuk menggambarkan sikap DPD PKS Kuningan yang mengabaikan SK DPP yang sudah cukup lama ini?” tegasnya.
Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya dugaan kuat bahwa dinamika ini tidak berdiri sendiri. Ada aroma kuat Ketua DPD melindungi oknum yang secara etika sudah diputus bersalah oleh DED. Ia menyinggung kemungkinan adanya pengaruh figur lama, Saipuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi, namun telah dicopot melalui mekanisme organisasi.
“Kondisi ini memunculkan spekulasi serius: apakah keputusan organisasi bisa dikalahkan oleh pengaruh personal?” ujarnya bertanya-tanya.
DED PKS Kuningan sendiri, kata Luqman, disebut telah menjalankan perannya. Mereka menyatakan bahwa sejak SK DPP diterbitkan, kewenangan tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan DPD PKS Kuningan dan pimpinan DPRD.
Namun, masih kata Luqman, fakta di lapangan justru menunjukkan kebuntuan. Ketua DPRD belum menerima surat. Publik tidak mendapatkan kejelasan. Dan keputusan pusat seolah menggantung tanpa eksekusi.
“Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar konflik internal partai. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan kredibilitas. Bagaimana mungkin sebuah partai yang mengklaim menjunjung tinggi etika dan disiplin organisasi justru terlihat mengabaikan keputusan resminya sendiri secara kasat mata?” ucpnya.
Ia mempertanyakan, apakah nilai-nilai yang selama ini digaungkan hanya berhenti sebagai slogan? Ataukah ada standar ganda yang berlaku diam-diam?
Luqman memastikan, pihaknya tidak akan berhenti pada kritik. Ia menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPD PKS Kuningan kepada Dewan Etik Daerah.
“Langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan internal, tetapi juga untuk menguji sejauh mana komitmen PKS terhadap prinsip yang selama ini mereka gaungkan,” tegasnya.
“Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik, kasus ini menjadi cermin yang sulit dihindari: apakah etika benar-benar dijalankan, atau sekadar dijadikan alat legitimasi?” imbuhnya lagi.
Sementara, Ketua DPD PKS Kuningan H Dwi Basyuni Natsir, kala dikonfirmasi hal tersebut, menjawab dengan lugas, bahwa hal itu sudah dibahaa di rapat fraksi.
“Terima kasih atas perhatiannya. Pergantian ketua Fraksi sudah dibahas di rapat Fraksi awal Ramadhan lalu dan disepakati diajukan setelah lebaran. Karena kita sibuk berbagai kegiatan di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, surat ajuan sudah dibuatkan dan Dwi Basyuni mengaku sudah menugaskan sekertariat untuk mengirim ke sekertariat dewan.
Perihal tembusan surat ke Ketua DPRD Kuningan, Sekertaris DPD PKS Kuningan Wawan Romliansyah menegaskan sudah menyerahkan ke pihak sekretariat dewan sudah sejak lama. (eki)
















