KUNINGAN (MASS) – Mencuatnya polemik seorang siswa yang dikembalikan ke orang tua padahal baru saja masuk ke Madrasah Ibtidaiyah (MI), ditanggapi hati-hati oleh Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Kuningan, Topic Offirstson M Pd.
Mulanya, Topic mengamini bahwa Madrasah Ibtidaiyah (MI) memang menjadi sekolah idola masyarakat Kuningan. Dimana-mana MI siswanya membludak saat penerimaan murid baru. Hal ini terjadi karena MI memberikan pendidikan yang komprehensif antara ilmu pengetahuan umum dengan ilmu keagamaan.
Siswa MI, lanjutnya, relatif menguasai pelajaran agama dengan baik, karena memang pelajaran agama di madrasah jauh lebih banyak jam nya. Atas kualitas tersebut, wajar jika ada orang tua yang anaknya tidak diterima sekolah di MI akan merasa kecewa dan marah-marah.
”Namun demikian, mengenai kasus yang terjadi di salah satu MI wilayah Kuningan Timur, diharapkan kedua belah pihak dapat saling memahami kondisinya masing-masing. Semoga bisa segera selesai secara baik-baik mengingat kedua belah pihak memiliki alasannya masing-masing,” kata lelaki berkacamata tersebut, Selasa (14/7/2026).
“Jika masalahnya terus dibesar-besarkan, kemungkinan yang rugi adalah kedua belah pihaknya. Tidak ada satu pihak pun yang akan untung jika terus dikuasai oleh emosi. Semoga segera selesai, dan semuanya mendapat keberkahan dari Allah SWT,” imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pengembalian siswa ke orang tua ini menjadi polemik yang mencuat. Orang tua murid memang mengamini sang anak sempat mengalami luapan emosi hingga membanting mikrofon saat masa pra-Masa Ta’aruf Murid Baru Madrasah (Pra-MATAMUDA/Pra-MPLS).
Namun, orang tua berpendapat kondisi tersebut merupakan bagian dari proses transisi anak dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Raudhatul Athfal (RA) menuju jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang semestinya disikapi melalui pendampingan dan pembinaan. Bukan justru dikeluarkan sepihak.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Kelas Awal yang menekankan pentingnya proses adaptasi anak secara ramah, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Sementara, pihak MI berasalan, sejak awal sekolah telah memperoleh informasi mengenai kondisi perilaku anak dari sekolah sebelumnya. Selain itu, selama proses pendaftaran dan tes kematangan, dan sudah terjadi beberapa insiden yang kemudian didokumentasikan sebagai bahan evaluasi.
Saat menerapkan mekanisme pra-MPLS yang, pihak sekolah bilang sudah disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara sekolah dan orang tua. Salah satu poin dalam MoU tersebut mengatur bahwa apabila peserta didik melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sekolah dapat mengembalikan siswa kepada orang tua.
Pihak sekolah berasalan, MI sebagai lembaga menjaga kondisi psikologis anak yang bersangkutan sekaligus melindungi anak-anak lain yang mengikuti kegiatan. Karena saat ini, sekolah juga bilang pihaknya belum memiliki guru pendamping khusus atau tenaga pendidik inklusi. (eki)